• Latest
  • Trending
  • All
Operator AKDP Diingatkan Patuhi Ketentuan Operasional Pool Bus

Operator AKDP Diingatkan Patuhi Ketentuan Operasional Pool Bus

3 Juli 2024
Polsek Berastagi Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Gubuk

Polsek Berastagi Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Gubuk

13 April 2026
Krisis Iklim di Hari Nelayan, Peneliti UPER Ungkap Rapuhnya Ketahanan Ekonomi Warga Pesisir

Krisis Iklim di Hari Nelayan, Peneliti UPER Ungkap Rapuhnya Ketahanan Ekonomi Warga Pesisir

13 April 2026
Spoiler One Piece 1180: Amukan Imu di Elbaf Ancam Nyawa Luffy 

Spoiler One Piece 1180: Amukan Imu di Elbaf Ancam Nyawa Luffy 

13 April 2026
Bupati dan Wakil Bupati Palas Hadiri Halal Bihalal IKABAYA di Jakarta.

Bupati dan Wakil Bupati Palas Hadiri Halal Bihalal IKABAYA di Jakarta.

12 April 2026
Layanan Mecca Route Pastikan Proses Imigrasi Saudi Tuntas di Tanah Air

Layanan Mecca Route Pastikan Proses Imigrasi Saudi Tuntas di Tanah Air

12 April 2026
Perundingan 21 Jam, Iran dan AS Gagal Capai Kesepakatan

Perundingan 21 Jam, Iran dan AS Gagal Capai Kesepakatan

12 April 2026
Niat Bersihkan Makam Kakek Malah Dipidana, Penyidik Polsek Munte Akan Diadukan ke Propam Poldasu

Niat Bersihkan Makam Kakek Malah Dipidana, Penyidik Polsek Munte Akan Diadukan ke Propam Poldasu

12 April 2026
Blue Light Patrol Polsek Tigapanah, Antisipasi Kejahatan di Titik Rawan Kamtibmas

Blue Light Patrol Polsek Tigapanah, Antisipasi Kejahatan di Titik Rawan Kamtibmas

12 April 2026
Jaga Kebersihan, Fauzi Ajak Masyarakat Manfaatkan Bank Sampah 

Jaga Kebersihan, Fauzi Ajak Masyarakat Manfaatkan Bank Sampah 

12 April 2026
KM Bintang Mas HSB 7 Terbakar di Dermaga 202 Ujung Baru Belawan

KM Bintang Mas HSB 7 Terbakar di Dermaga 202 Ujung Baru Belawan

12 April 2026
Kasat Reskrim dan Lantas Polrestabes Medan Diganti

Kasat Reskrim dan Lantas Polrestabes Medan Diganti

12 April 2026
PAW Masa Bakti 2024-2029, Wyldan Ansyori Hasibuan Resmi Dilantik Jadi Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Palas

PAW Masa Bakti 2024-2029, Wyldan Ansyori Hasibuan Resmi Dilantik Jadi Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Palas

11 April 2026
Senin, April 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Operator AKDP Diingatkan Patuhi Ketentuan Operasional Pool Bus

by Yunsigar
3 Juli 2024
in NUSANTARA
Operator AKDP Diingatkan Patuhi Ketentuan Operasional Pool Bus
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan kembali, pentingnya kepatuhan operator Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) terhadap ketentuan operasional pool bus.

Kadishub Sumut Agustinus Panjaitan menegaskan, Tim Terpadu akan terus melakukan penertiban dilapangan dan memberlakukan prosedur penindakan administratif mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sampai dengan pencabutan jika terbukti melakukan pelanggaran kategori berat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.15 Tahun 2019.

Baca Juga

Bupati dan Wakil Bupati Palas Hadiri Halal Bihalal IKABAYA di Jakarta.

PAW Masa Bakti 2024-2029, Wyldan Ansyori Hasibuan Resmi Dilantik Jadi Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Palas

Ketua DPRD Langkat Minta Pemprov Sumut Untuk Pengaspalan Jalan Kuala-Bahorok

“Saat ini, kami telah mengeluarkan peringatan pertama (SP1) kepada 16 operator AKDP yang memiliki Pool di ruas Jalan Sisingamangaraja dan ruas Jalan Jamin Ginting, Medan. Jenis pelanggaran terdiri dari pelanggaran perizinan, lokasi pool dan naik turun penumpang,” kata Agustinus dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan dan Penertiban Kamseltibcarlantas di Aula Sinabung, Markas Polda Sumut, Rabu (3/7/2024).

Agustinus menjelaskan, setelah peringatan pertama ini, operator bus AKDP diberi waktu 30 hari untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan sebagai pemilik izin. Ketentuan ini mencakup antara lain mengoperasikan pool di tempat yang telah ditentukan, menggunakan kendaraan berizin dan laik jalan, serta menaikkan atau menurunkan penumpang di tempat yang ditetapkan, sesuai Perwal Kota Medan No. 61 tahun 2018.

“Jika peringatan pertama tidak diindahkan, kami berikan peringatan kedua. Jika tidak diindahkan juga, sanksi administrasi dan pembekuan izin menanti. Sementara terhadap pool yang berada di lokasi terlarang dan pool kendaraan yang digunakan oleh operator AKDP ilegal (plat hitam), diberlakukan sanksi pidana oleh polisi,” tegasnya.

Wakapolda Sumut Brigjen Roni Samtana menekankan, pentingnya peran negara dalam menjaga ketertiban masyarakat dengan melibatkan aparat dan seluruh elemen masyarakat. Untuk menertibkan pool bus tanpa izin, Wakapolda menginstruksikan pemberian surat peringatan hingga penyegelan terhadap pool bus yang melanggar aturan. Dinas Perizinan Kota Medan sebelumnya melaporkan terdapat 71 pool bus tidak berizin di sepanjang ruas Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

“Kita tidak melarang masyarakat berusaha di bidang angkutan. Tetapi ini saatnya kita untuk lebih tertib,” ujar Roni Santana.

“Sesuai kewenangan masing-masing instansi, tolong berikan surat peringatan satu sampai tiga kepada pool-pool bus dari Jalan Masjid Raya sampai ke Indogrosir. Jika tidak diindahkan, pasang segel (garis polisi). Jika tidak diindahkan juga peringatan itu, bekukan poolnya atau tindak tegas atau pidanakan jika masih operasi,” tegasnya.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan operasional angkutan umum berjalan sesuai aturan, guna menciptakan ketertiban dan keamanan lalu lintas di Sumatera Utara, khususnya dalam rangka menyongsong Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 Sumut – Aceh. (Red)

Post Views: 119
Tags: DiingatkanOperasional Pool BusOperator AKDPPatuhi Ketentuan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Bupati dan Wakil Bupati Palas Hadiri Halal Bihalal IKABAYA di Jakarta.
NUSANTARA

Bupati dan Wakil Bupati Palas Hadiri Halal Bihalal IKABAYA di Jakarta.

12 April 2026
PAW Masa Bakti 2024-2029, Wyldan Ansyori Hasibuan Resmi Dilantik Jadi Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Palas
NUSANTARA

PAW Masa Bakti 2024-2029, Wyldan Ansyori Hasibuan Resmi Dilantik Jadi Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Palas

11 April 2026
Ketua DPRD Langkat Minta Pemprov Sumut Untuk Pengaspalan Jalan Kuala-Bahorok
NUSANTARA

Ketua DPRD Langkat Minta Pemprov Sumut Untuk Pengaspalan Jalan Kuala-Bahorok

11 April 2026
Bupati Karo dan Jajaran Forkopimda Ikuti Pawai Paskah Oikumene Kabupaten Karo Tahun 2026
NUSANTARA

Bupati Karo dan Jajaran Forkopimda Ikuti Pawai Paskah Oikumene Kabupaten Karo Tahun 2026

11 April 2026
Musrembang RKPD Kabupaten Palas Tahun 2027, Resmi Ditutup Bupati Palas
NUSANTARA

Musrembang RKPD Kabupaten Palas Tahun 2027, Resmi Ditutup Bupati Palas

10 April 2026
Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Anak, Pemkab Karo Ikuti Pendampingan Evaluasi KLA
NUSANTARA

Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Anak, Pemkab Karo Ikuti Pendampingan Evaluasi KLA

10 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In