• Latest
  • Trending
  • All
Tolak Putusan MA, Warga Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh Geruduk PN Sei Rampah dan DPRD Sergai

Tolak Putusan MA, Warga Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh Geruduk PN Sei Rampah dan DPRD Sergai

15 Mei 2024
Pemprov Sumut Perketat Pengawasan MBG

Pemprov Sumut Perketat Pengawasan MBG

24 Oktober 2025
Arahan Dari Kasi Propam Polres Padang Lawas Dalam Apel Pagi Personil

Arahan Dari Kasi Propam Polres Padang Lawas Dalam Apel Pagi Personil

24 Oktober 2025
Peringati HSN 2025, Penpes Haji Al-Maqbul Sibuhuan adakan perlombaan antar santri dan Masak Bersama

Peringati HSN 2025, Penpes Haji Al-Maqbul Sibuhuan adakan perlombaan antar santri dan Masak Bersama

24 Oktober 2025
Aksi Unjuk Rasa Dari AMPLAS di Polres Palas Berjalan Aman

Aksi Unjuk Rasa Dari AMPLAS di Polres Palas Berjalan Aman

24 Oktober 2025
Arahan Dari Kasi Propam Polres Padang Lawas

Arahan Dari Kasi Propam Polres Padang Lawas

24 Oktober 2025
Program UHC Kabupaten Palas Bulan Juli 2025 Sudah Mencapai Prioritas

Program UHC Kabupaten Palas Bulan Juli 2025 Sudah Mencapai Prioritas

24 Oktober 2025
Dorang Ketapang dan Stabilitas Harga Pangan Kabupaten Palas, Bupati Bersama Ketua TP PKK Tanam Cabe Merah Perdana

Dorang Ketapang dan Stabilitas Harga Pangan Kabupaten Palas, Bupati Bersama Ketua TP PKK Tanam Cabe Merah Perdana

24 Oktober 2025
Lagi Pengedar dan Pemakai Sabu berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Palas

Lagi Pengedar dan Pemakai Sabu berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Palas

24 Oktober 2025
Asa Sumut Menambah Medali Tetap Terbuka

Asa Sumut Menambah Medali Tetap Terbuka

23 Oktober 2025
Polsek Medan Baru Amankan Dua Pelaku Pencurian Besi Panel Lampu Lalu Lintas

Polsek Medan Baru Amankan Dua Pelaku Pencurian Besi Panel Lampu Lalu Lintas

23 Oktober 2025
Langkat Peringati Hari Santri Nasional, Santri Didorong Jadi Penjaga Moral dan Peradaban Bangsa

Langkat Peringati Hari Santri Nasional, Santri Didorong Jadi Penjaga Moral dan Peradaban Bangsa

23 Oktober 2025
Raih Hasil Terbaik PON Bela Diri, Wushu Sumut Diminta Fokus

Raih Hasil Terbaik PON Bela Diri, Wushu Sumut Diminta Fokus

23 Oktober 2025
Jumat, Oktober 24, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Tolak Putusan MA, Warga Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh Geruduk PN Sei Rampah dan DPRD Sergai

by Yunsigar
15 Mei 2024
in NUSANTARA
Tolak Putusan MA, Warga Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh Geruduk PN Sei Rampah dan DPRD Sergai
FacebookWhatsappTelegram

SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Seratusan masa mengendarai angkot dan Truk Colt diesel yang menamakan dirinya Forum Perjuangan Tanah di Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), geruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah guna menyampaikan aspirasi penolakan terkait Putusan Mahkamah Agung No. 2690 K/Pdt/2023 yang akan dilakukan Konstatering oleh Pengadilan Negeri, Rabu,(15/5/2024).

Massa yang datang kekantor PN Sei Rampah yang berada di Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah sempat melakukan orasi di halaman kantor pengadilan dan meminta pejabat PN Sei Rampah menerima aspirasi mereka.

Baca Juga

Program UHC Kabupaten Palas Bulan Juli 2025 Sudah Mencapai Prioritas

Dorang Ketapang dan Stabilitas Harga Pangan Kabupaten Palas, Bupati Bersama Ketua TP PKK Tanam Cabe Merah Perdana

Khidmat dan Haru Iringi Kepergian Camat Medan Amplas Putera Ramadan Situmeang

Iskandar Zulkarnain selaku Humas PN Sei Rampah meminta beberapa orang mewakili warga, untuk diterima di dalam kantor.

Ketua PN Sei Rampah M. Sacral Ritonga didampingi Humas PN Sei Rampah Iskandar Dzulkarnain menerima materi tuntutan pengunjuk rasa yang terdiri dari 10 poin.

Usai diterima Ketua PN Sei Rampah mengenai materi tuntutan warga, ketua perwakilan masa Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh Rudianto mengatakan, kami sudah menyampaikan aspirasi dan sudah diterima oleh ketua Pengadilan.

“Ada 10 point aspirasi yang kami sampaikan, dan meminta tuntutan dikabulkan. Sebab kami sudah 90 tahun tinggal di lahan itu, jadi cemana nasib kami yang 300 kepala keluarga tinggal disitu jika Konstatering dan eksekusi dilakukan,” ucap Rudianto.

Saat ini jelas Rudianto, terkait keputusan Mahkamah Agung yang telah diputuskan kami sudah lakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.

Terpisah,Humas PN Sei Rampah Iskandar Dzulkarnain ketika dikonfirmasi mengatakan, kami dari Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan permohonan aspirasi masyarakat terkait eksekusi permohonan dari termohon Nurhayati.

Massa kemudian bergerak ke kantor DPRD Sergai dengan mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Sergai, yang jaraknya sekitar 500 meter dari PN Sei Rampah.

Sekitar 10 menit melakukan orasi di halaman kantor DPRD Sergai, beberapa orang yang mewakili massa pengunjuk rasa diajak ke dalam gedung rakyat untuk diterima oleh Pimpinan DPRD Sergai.

Dipimpin Ketua DPRD Sergai Ilham Ritonga, masa Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh menyampaikan 4 materi tuntutan.

“Poin 1 meminta DPRD melindungi tanah yang ditempati, Poin 2 saat ini proses Peninjauan Kembali (PK) PK No. 1/Akta-Pdt PK/2024/ atas putusan Mahkamah Agung No. 2690 K/Pdt/2023 agar diawasi DPR RI Komisi 2, Poin 3 Masyarakat resah akan putusan Mahkamah Agung, Poin 4 meminta Presiden dan Menteri ATR/BPN menegakkan Sila Kelima,” kata perwakilan massa.

Setelah mendengarkan aspirasi tersebut, ketua DPRD Sergai Ilham Ritonga mengatakan akan memproses dengan secepatnya dan segera memanggil dan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait permasalahan.

“Kami dari DPRD telah menerima dan mendengar aspirasi masyarkat akan segera mengagendakan rapat permasalahan eksekusi tanah ini dan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ucap Ilham Ritonga.

Selesai diterima pimpinan DPRD Sergai, massa dengan tertib membubarkan diri untuk kembali ke Perbaungan. (biets)

 

Post Views: 71
Tags: DPRD SergaiGeruduk PN Sei RampahKota GaluhTolak Putusan MKWarga Forum Perjuangan Tanah
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Program UHC Kabupaten Palas Bulan Juli 2025 Sudah Mencapai Prioritas
KESEHATAN

Program UHC Kabupaten Palas Bulan Juli 2025 Sudah Mencapai Prioritas

24 Oktober 2025
Dorang Ketapang dan Stabilitas Harga Pangan Kabupaten Palas, Bupati Bersama Ketua TP PKK Tanam Cabe Merah Perdana
NUSANTARA

Dorang Ketapang dan Stabilitas Harga Pangan Kabupaten Palas, Bupati Bersama Ketua TP PKK Tanam Cabe Merah Perdana

24 Oktober 2025
Khidmat dan Haru Iringi Kepergian Camat Medan Amplas Putera Ramadan Situmeang
NUSANTARA

Khidmat dan Haru Iringi Kepergian Camat Medan Amplas Putera Ramadan Situmeang

23 Oktober 2025
Syah Afandin Sahkan Penyertaan Modal untuk Perseroda Langkat Setia Negeri
NUSANTARA

Syah Afandin Sahkan Penyertaan Modal untuk Perseroda Langkat Setia Negeri

23 Oktober 2025
Syah Afandin Tekankan Percepatan Pembentukan Dapur Makanan Bergizi Gratis di Langkat
NUSANTARA

Syah Afandin Tekankan Percepatan Pembentukan Dapur Makanan Bergizi Gratis di Langkat

23 Oktober 2025
Bupati Langkat Dorong Penguatan Regulasi Desa, Pemkab Usulkan 5 Ranperda Baru di Prolegda 2026
NUSANTARA

Bupati Langkat Dorong Penguatan Regulasi Desa, Pemkab Usulkan 5 Ranperda Baru di Prolegda 2026

23 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In