• Latest
  • Trending
  • All
Pengadilan Niaga Tolak Keberatan Google, Kuatkan Putusan KPPU Soal Monopoli Google Play

Pengadilan Niaga Tolak Keberatan Google, Kuatkan Putusan KPPU Soal Monopoli Google Play

21 Juni 2025
PSBD Asahan ke-6 Tampilkan Inovasi: Festival Sisi Batas Labuhan, Pekan Vokasi, dan Pameran UMKM

PSBD Asahan ke-6 Tampilkan Inovasi: Festival Sisi Batas Labuhan, Pekan Vokasi, dan Pameran UMKM

6 Oktober 2025
Dari PSBD Menuju Taman Kebhinekaan: Asahan Kuat dalam Keberagaman

Dari PSBD Menuju Taman Kebhinekaan: Asahan Kuat dalam Keberagaman

6 Oktober 2025
PPPK Asahan Siap Mengabdi, Ikuti Pelantikan Serentak Daring Kemensos RI

PPPK Asahan Siap Mengabdi, Ikuti Pelantikan Serentak Daring Kemensos RI

6 Oktober 2025
Ketua TP-PKK Asahan Tegaskan Komitmen Wujudkan Prestasi di Tingkat Provsu

Ketua TP-PKK Asahan Tegaskan Komitmen Wujudkan Prestasi di Tingkat Provsu

6 Oktober 2025
HUT ke-57 Kadin Langkat, Syah Afandin Dorong Kebangkitan UMKM

HUT ke-57 Kadin Langkat, Syah Afandin Dorong Kebangkitan UMKM

5 Oktober 2025
Polsek Kutalimbaru Beri Kejutan di HUT TNI ke-80, Wujudkan Sinergi dan Kebersamaan

Polsek Kutalimbaru Beri Kejutan di HUT TNI ke-80, Wujudkan Sinergi dan Kebersamaan

5 Oktober 2025
Pemkab Asahan Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Alsintan

Pemkab Asahan Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Alsintan

5 Oktober 2025
TP PKK Asahan Mantapkan Persiapan Lomba IVA Test Tingkat Provinsi di Aek Songsongan

TP PKK Asahan Mantapkan Persiapan Lomba IVA Test Tingkat Provinsi di Aek Songsongan

5 Oktober 2025
Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat Persiapan Pagelaran Seni Budaya Daerah Ke-VI Tahun 2025

Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat Persiapan Pagelaran Seni Budaya Daerah Ke-VI Tahun 2025

5 Oktober 2025
Dua ASN Asahan Wakili Sumut di PORNAS XVII KORPRI 2025 Cabang Catur

Dua ASN Asahan Wakili Sumut di PORNAS XVII KORPRI 2025 Cabang Catur

5 Oktober 2025
Bupati Asahan: AFC Kebanggaan Daerah, Mari Kita Berikan Dukungan

Bupati Asahan: AFC Kebanggaan Daerah, Mari Kita Berikan Dukungan

5 Oktober 2025
Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Apel Kendaraan Dinas, Bupati Tekankan Pentingnya Disiplin dan Kepatuhan Dalam Melengkapi Kewajiban Administratif Kendaraan Dinas

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Apel Kendaraan Dinas, Bupati Tekankan Pentingnya Disiplin dan Kepatuhan Dalam Melengkapi Kewajiban Administratif Kendaraan Dinas

5 Oktober 2025
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pengadilan Niaga Tolak Keberatan Google, Kuatkan Putusan KPPU Soal Monopoli Google Play

by redaksi3
21 Juni 2025
in NASIONAL
Pengadilan Niaga Tolak Keberatan Google, Kuatkan Putusan KPPU Soal Monopoli Google Play
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan Google LLC atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara dugaan monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan sistem pembayaran Google Play Billing.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka secara e-litigasi pada Rabu, 19 Juni 2025. Dalam perkara No. 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Jkt.Pst, majelis hakim menguatkan Putusan KPPU No. 03/KPPU-I/2024 yang sebelumnya telah menyatakan Google LLC melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga

Dari PSBD Menuju Taman Kebhinekaan: Asahan Kuat dalam Keberagaman

Ribuan Petani dan Elemen Masyarakat akan ‘Kepung’ DPR, 8.340 Personel Gabungan Dikerahkan

Update Korban Keracunan MBG Cipingkor Capai 301 Pelajar 

Kasus ini bermula dari inisiatif KPPU yang mencermati dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b oleh Google LLC. Perusahaan asal Amerika Serikat itu dinilai mewajibkan para pengembang aplikasi yang ingin mendistribusikan produknya melalui Google Play Store untuk menggunakan sistem pembayaran internal mereka, yakni Google Play Billing System (GPB System). Jika tidak patuh, aplikasi tersebut berisiko dihapus dari toko aplikasi.

Selain itu, Google LLC memungut biaya layanan (service fee) sebesar 15–30% dari setiap transaksi yang terjadi melalui sistem tersebut.

Setelah melalui pemeriksaan sejak Juni hingga Desember 2024, KPPU memutuskan pada 21 Januari 2025 bahwa Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b. Google dinilai melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar serta pengembangan teknologi.

KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC dan memerintahkan perusahaan tersebut menghentikan praktik wajib penggunaan Google Play Billing. KPPU juga mewajibkan Google membuka kesempatan bagi semua pengembang aplikasi untuk mengikuti skema alternatif User Choice Billing (UCB), dengan insentif pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Google kemudian mengajukan keberatan atas putusan tersebut melalui surat tertanggal 7 Februari 2025 ke Pengadilan Niaga. Namun dalam sidang terbaru, keberatan tersebut resmi ditolak, dan putusan KPPU tetap berlaku penuh.

Dengan demikian, Google LLC diwajibkan menjalankan seluruh ketentuan putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap.

Post Views: 85
Tags: GoogleGoogle PlayKPPUMonopoliPengadilan NiagaTolak
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Dari PSBD Menuju Taman Kebhinekaan: Asahan Kuat dalam Keberagaman
NASIONAL

Dari PSBD Menuju Taman Kebhinekaan: Asahan Kuat dalam Keberagaman

6 Oktober 2025
Ribuan Petani dan Elemen Masyarakat akan ‘Kepung’ DPR, 8.340 Personel Gabungan Dikerahkan
HEADLINE

Ribuan Petani dan Elemen Masyarakat akan ‘Kepung’ DPR, 8.340 Personel Gabungan Dikerahkan

24 September 2025
Update Korban Keracunan MBG Cipingkor Capai 301 Pelajar 
HEADLINE

Update Korban Keracunan MBG Cipingkor Capai 301 Pelajar 

23 September 2025
Geger Dilaporkan Hilang, Ternyata Bupati Buton Lagi di Jakarta
HEADLINE

Geger Dilaporkan Hilang, Ternyata Bupati Buton Lagi di Jakarta

22 September 2025
Diaspora Indonesia Sambut Presiden di New York
HEADLINE

Diaspora Indonesia Sambut Presiden di New York

21 September 2025
Prabowo Tiba di New York, Akan Berpidato pada Sidang Umum PBB
HEADLINE

Prabowo Tiba di New York, Akan Berpidato pada Sidang Umum PBB

21 September 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In