MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut menggeledah salah satu rumah di Jalan Binjai KM 9,5 Gang Subur, Dusun III, Desa Lalang, Kamis (5/12/24) sekira pukul 10.00 Wib.
Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari penggerekan sebelumnya yang dilakukan BNN, Selasa (19/11/2024) yang lalu.
Rumah tersebut diketahui milik M.S (68) yang telah diamankan bersama berinisial SL (29) dan AA (49).
Namun dalam penggeledahan kali ini, petugas tidak menemukan barang bukti apapun di rumah tersebut.
Menurut penyidik BNNP Sumut AKBP Belny Warlansyah, rumah tersebut sebelumnya sudah dilakukan penggerebekan dan pihaknya mendapatkan barang bukti ganja sebesar 14 kg.
“Lokasi ini satu bulan yang lalu pernah kami lakukan kegiatan. Dimana pada saat itu satu orang kami amankan dengan barang bukti ganja kurang lebih 14 kg. Lalu kita lakukan pengembangan lalu kita amankan lagi SL dan dari dalam mobilnya kami amankan 100 kg,” ungkapnya di lokasi.
Dari penangkapan itu, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mengamankan AA di Lapas Kelas III Blangkejeren.
“AA ini seorang napi yang saat ini sedang menjalani proses hukuman,” pungkasnya.
Dikendalikan Napi
Pengungkapan 114 Kg ganja yang dilakukan BNN Sumut, dikendalikan oleh napi Lapas Kelas III Blangkejeren berinisial AA (49).
Napi kasus narkoba itu diduga mengendalikan bisnis haramnya dari balik jeruji besi. Sementara SL (29) merupakan sopir yang membawa barang bukti dari Gayo Lues ke Medan.
“Inilah yang menjadi bagian dari jaringan penghubung dari Gayo Lues dan di Medan,” kata Belny Warlansyah.
Sementara M.S lanjutnya, merupakan penampung ganja dari Gayo Lues di Medan. Pria uzur itu pun menyimpan barang bukti ganja di rumahnya menunggu arahan dari balik jeruji besi untuk pergeseran ganja tersebut.
“MS adalah yang menerima dan menampung narkotika jenis ganja di Medan,” katanya.
Belny belum mengetahui berapa kali M.S menerima barang haram tersebut. Pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan untuk menangkap keterlibatan pelaku lain.
“Untuk berapa kalinya masih kita dalami dan masih kita lakukan pengembangan. Namun untuk beberapa TKP lainnya yang sudah kita amankan ini ada kaitannya,” katanya.
Ketiga tersangka dikatakan Belny terancam hukuman 6 tahun atau mati dengan denda Rp10 M.
“Para tersangka kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 111 ayat (2) Jo pasal pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara minimal 6 tahun dan denda Rp 10 Milyar,” jelasnya. (Red)