Simpan 3 Paket Sabu, GG Ditangkap Sat Narkoba Polres Tanah Karo

KARO (HARIANSTAR.COM) – Kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Pengungkapan tersebut terjadi, Selasa (19/3/2024) sekira pukul 10.30 WIB di pinggir jalan di Desa Sumber Mufakat Kec. Kabanjahe Kab. Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Hendri DB. Tobing menjelaskan, pihaknya mengamankan diduga GG (43), warga Dusun IX Kec. Kabanjahe. Ia diamankan dengan barang bukti berupa 3 paket plastik bening masing masing beriskan keristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram yang disimpannya dalam 1 dompet warna hitam miliknya.

“Jadi GG termasuk dalam informasi keresahan warga setempat, yang mana sering mengkonsumsi dan menjual sabu di desanya. Langsung kita lidik dan berhasil menangkapnya kemarin, Selasa (19/3) di Desa Sumber Mufakat” kata Kasat Narkoba, Minggu (31/3/2024).

GG dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini ia sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat. (TK-1)

3 Paket SabuGG DitangkapPolres Tanah KaroSat Narkoba
Comments (0)
Add Comment