PALAS (HARIANSTAR.COM) – Nasib apes dialami dua pria asal Kabupaten Padang Lawas (Palas), mereka diciduk polisi saat sedang asyik melakukan transaksi sabu.
Keduanya yakni pria berinisial ABD (22) dan FAN (22) yang tak berkutik diringkus Personil Satresnarkoba Polres Palas.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di sebuah Cafe Kebun JY, Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Rabu (31/1/2024) sekira pukul 18.00 WIB.
Keduanya diketahui masyarakat memang sering melakukan transaksi barang haram di sekitar lokasi tersebut.
Saat dikonfirmasi Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Sad Rum Harahap, SH. Kamis (1/2/2024) menjelaskan, kedua diduga pelaku tersebut yakni ABD, (23), dan FAN (22), keduanya warga Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
“Keduanya diringkus petugas pada Rabu malam sekitar pukul 18.00 WIB,” ujarnya.
Menurutnya, penangkapan kedua pelaku itu berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya menyebutkan bahwa akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di Cafe Kebun JY, Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun tersebut.
”Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Bulu Sonik Tepatnya di Cafe Kebun Jaya sering di jadikan tempat transaksi Narkoba jenis Sabu, Berdasarkan informasi tersebut KBO Satresnarkoba Ipda Eben Pakpahan bersama personil melakukan pengintaian dan penyidikan terhadap informasi tersebut,” jelsnya.
Setelah melihat Pelaku sedang melaksanakan transaksi Narkoba di tempat tersebut personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan kedua pelaku.
“Pada saat keduanya diamankan, juga diamankan 6 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,94 gram,2 Handphone merk Vivo Hitam dan Oppo warna Ungu,1 bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, uang Rp307.000,” jelasnya lagi.
Kedua pelaku bersama barang bukti kita amankan ke Satresnarkoba Polres Palas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
“Keduanya terancam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Said Rum Harahap. (HS-1)