MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Syahdu Simanjuntak (28), warga Jalan Garu IX Kelurahan Haji Sari II, Kecamatan Medan Amplas, sempat mencoba kabur dari jeratan hukum setelah melakukan tindakan Kejahatan.
Tapi, tempatnya bersembunyi di bawah jembatan Sungai Asahan Medan Amplas, berhasil diungkap polisi. Dia hanya bisa pasrah.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan mengatakan, tersangka ditangkap usai merampas 1 unit handphone (HP) milik Muhammad Julfahmi.
“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” katanya, Kamis (7/12/2023).
Dia menyebut, penangkapan tersangka atas dasar laporan korban Nomor : LP/B/825/XII/ 2023/SPKT Polsek Patumbak, tanggal 6 Desember 2023.
Dijelaskan Faidir, peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Dimana kala itu pelapor Amran Husni (56) bersama dengan anaknya Muhammad Julfahmi menaiki angkutan kota (angkot) Rajawali.
Saat bersamaan, tersangka juga berada di angkot yang sama dengan korban. Setibanya di simpang Amplas Medan, pelaku mengambil HP korban yang disimpan di saku celana sebelah kanan.
“Jadi pelaku ini tiba-tiba mengambil Hp korban. Korban juga menahannya hingga terjadi tarik menarik antara keduanya,” tambah Faidir.
Pelaku yang terbilang lebih kuat dari korban berhasil menguasai satu unit HP milik korban dan langsung melarikan diri.
Korban langsung berteriak meminta pertolongan dari warga sekitar. Dengan upayanya, korban berteriak menyebut rampok, namun pelaku tetap berhasil melarikan diri kearah Jembatan Sungai Asahan Amplas Medan.
Beberapa waktu kemudian, Tim Satuan Reskrim Polsek Patumbak melintas di lokasi dan menanyakan terkait kejadian tersebut. Usai mendapatkan informasi Tim langsung mencari keberadaan pelaku.
Dari penuturan korban, pelaku memiliki ciri-ciri rambut ikal, hitam, pendek serta menggunakan baju kaos warna putih dan celana boxer hitam dan korban mengatakan pelaku melarikan diri ke arah jembatan sungai Asahan Medan Amplas.
Berbekal informasi itu polisi melakukan upaya pencarian terhadap pelaku dan berhasil diamankan. Syahdu dimana saat sedang bersembunyi di bawah jembatan sungai Asahan Medan Amplas.
Ditambah Faidir, dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP android merek Vivo warna hitam.(zul)