MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tabir Kematian seorang wanita di tempat pembuangan sampah Jalan Pasar V, Ismail Harun Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Selasa 12 November 2024 yang lalu akhirnya terungkap.
Unit Reskrim Polsek Medan Tembung meringkus diduga empat pelaku yang terlibat dalam menghilangkan nyawa korban atas nama Dameriahta Tarigan (42) warga Jalan Kapten M Jamil Lubis, Gang Kelapa II Nomor 5, Kelurahan Bandar Selamat.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul didampingi Kanit Reskrim, AKP Japri Binsar Simamora mengatakan keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda.
“Atas kasus ini, ada empat pelaku yang berhasil kita amankan. Untuk pelaku utama sebagai eksekutornya itu adalah Mar (49) warga Paya Geli, Sunggal. Sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu D (37), DG als Iwan (41) dan S (36) berperan sebagai membantu membuang mayat,” kata Jhonson Sitompul, Sabtu (16/11/2024).
Adapun motif diduga pelaku Mar ini menghabisi nyawa korban karena cemburu melihat korban dan suaminya yang bernama D ini memiliki hubungan asrama.
“Motifnya cemburu, karena si korban ini memiliki hubungan asrama dengan suaminya bernama Dedi (37) yang saat ini sudah kita tahan juga,” bebernya.
Lanjutnya, berawal saat pelaku menerima informasi dari keluarganya bahwa si korban ini datang menghampiri suaminya.
Pelaku yang mendengar kabar tersebut langsung terbakar api cemburu langsung menghampiri keduanya.
“Setelah dapat kabar dari keluarganya, pelaku kemudian datang menghampiri keduanya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menjambak rambut korban, kemudian menarik kaki sebelah kanan korban dan korban terjatuh tepat dibagian kepalnya terbentur hingga korban meninggal dunia,” terangnya.
Melihat korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian meminta bantuan pertolongan kepada suaminya dan dua keluarganya untuk membuang jasad korban di dekat tumpukan sampah.
“Ketiga pelaku ini kita jerat dengan Pasal 338 subs Pasal 351 Ayat 3 Junto Pasal 55,56 KUHPidana dengan Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (HS)