SAMOSIR (HARIANSTAR.COM) – Polres Samosir melalui Unit Tipidkor Sat Reskrim telah berhasil melakukan penyelamatan aset dan keuangan Desa Pallombuan Tahun Anggaran (TA) 2022 senilai Rp. 212.051.944,40.
Hal ini dilakukan setelah hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebagai pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pallombuan Kecamatan Palipi TA 2022,
Unit Tipikor Sat Reskrim, Ipda Abdur Rahman, S.H. bersama Briptu Roni Banjarnahor memimpin kegiatan penyelamatan aset tersebut yang dibantu oleh tim inspektorat Irban Wil III Inspektorat Pemkab Samosir Besron Sitanggang dan Auditor Muda Judianto Sihotang.
Kemudian Tim dari Bank Sumut Cabang Pangururan j turut hadir dalam proses penyelamatan ini, dengan pimpinan operasional Joy Boy Sibuea, Selasa (11/10/2023) Pangururan.
Penyelamatan aset yang berawal dari hasil penyelidikan Unit Tipidkor dengan mengungkapkan adanya indikasi kerugian keuangan negara untuk pengelolaan APBDes Desa Pallombuan TA 2022. Dari hasil penyelidikan dilaporkan kepada Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP), yang selanjutnya menemukan adanya indikasi kerugian Rp. 212.051.944,40.
Selama proses penyelamatan aset, mantan Kepala Desa Pallombuan RS, secara langsung mentransfer dana sejumlah Rp. 212.051.944,40 ke Rekening Kas Desa Pallombuan. Proses ini diawasi oleh pimpinan operasional Bank Sumut Cabang Pangururan, Joy Boy Sibuea, Irban Wil III Inspektorat Pemkab Samosir, dan Kanit Tipidkor Polres Samosir, Ipda Abdur Rahman, S.H.
Sebagai langkah untuk penyelamatan hal ini berdasarkan beberapa dasar hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanggulangan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3388/XII/HUM.3.4/Tahun 2019.
Kanit Tipidkor Sat Reskrim menjelaskan, “penyelidikan berawal dari laporan informasi tentang kerugian keuangan negara yang ditemukan dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) TA 2022 yang tidak disetorkan ke Kas Desa. Penyelamatan aset dan keuangan negara suatu komitmen Polres Samosir untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik”, katanya mengakhiri. (JB Rumapea)