MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap tindak pidana praktik permainan judi online (judol) dari empat lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Keempat lokasi itu yakni Ahua Net dan MK Net yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Pancur Batu, Deli Serdang. Dua tempat lainnya yakni di Jalan Asrama, persis di gudang barang bekas (botot) Amel dan Komplek Nodigin yang terletak di Jalan Denai, Medan Denai.
Dalam pengungkapan kasus judi online itu polisi berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menerangkan pengungkapan kasus judi online itu dilakukan dengan menggerebek dua warnet yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu, Deli Serdang, yakni Ahua Net dan MK Net, Sabtu (2/11/24) tengah malam.
“Dari kedua lokasi kita mengamankan sebanyak lima orang berinisial IS, DAP, YS, AKS dan ESG. Kelima pelaku berperan sebagai operator serta pemain warnet,” terangnya saat dikonfirmasi di halaman Polsek Helvetia, Senin (4/11/24)
Gidion mengatakan, kedua warnet yang digerebek itu terbukti menyediakan situs permainan judi online kepada para pengunjungnya. Berdasarkan pemeriksaan, kedua warnet tersebut beroperasi menyediakan situs judi online dalam waktu satu bulan belakangan.
“Kita juga mengamankan pemain judi online berinisial RR di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia, dan MMN di Jalan Denai, Kecamatan Denai,” lanjutnya.
Dari pengungkapan itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa CPU, monitor, HP, serta uang tunai. Para tersangka pun kini telah ditahan di Mapolrestabes Medan.
“Situs judi online yang diakses para pelaku ini yakni Domino Island, Mega88.com serta beberapa situs judi lainnya,” pungkasnya.(zul)