SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Menyikapi pengaduan dari masyarakat (Dumas) tentang adanya oknum yang mengedarkan narkoba jenis sabu, hal ini sesuai perintah Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Oxy Yudha Pratesta langsung disikapi dengan tindakan gerak cepat, dari Satres Narkoba Polres Sergai.
Demikian disampaikan Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai yang juga KBO Satreskrim Polres Sergai, Edward Sidauruk melalui WhatsApp, Rabu (17/1/2024) siang.
Terkait adanya Dumas dari warga Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah adanya lokasi yang sering digunakan untuk mengkonsumsi dan menjual narkotika jenis shabu.
“Ka satres Narkoba segera memerintahkan Tim Unit I Idik dipimpin Ipda Anggiat Sidabutar untuk melakukan pengintaian dengan cara berpatroli menyusuri TKP. Kemudian team menemukan lokasi di Dusun II Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka Su (41),” sebut Edward Sidauruk.
Ketika Tim melakukan penggeledahan sesuai informasi warga, di dalam rumah pelaku, di temukan barang bukti 2 klip plastik transparan berukuran sedang dan 1 klip plastik transparan berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,28 gram, yang di temukan dibawah tangga ruang tamu rumahnya.
Selanjutnya tim mengamankan BB dan diduga tersangka ke Mapolres Sergai guna proses lanjut.
Terpisah, Kasatres Narkoba ketika dikonformasi melalui selular terkait kejadian ini menambahkan, menyikapi perintah pimpinan untuk memprioritaskan Dumas dalam hal segera kita sikapi, guna menekan peredaran dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai.
“Polri tetap membutuhkan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat, dan bentuk Dumas ini juga merupakan hasil sinergitas Polres Sergai dengan masyarakat. Jangan takut untuk melaporkan adanya peredaran narkoba ke Polres Sergai, bisa melalui saluran 110 dan tentunya dengan data yang akurat dan valid,” tutup Iwan Hermawan yang pernah menjabat Wakasat Narkoba Polres Deli Serdang. (biets)