MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu yang sudah masuk dalam daftar target operasi (TO) berhasil ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di dua lokasi berbeda.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Rahmat Zoni Zebua (27), warga Nias Induk, dan Syafrizal (32), warga Jalan Musyawarah, Dusun XVI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Rahmat di Jalan Antariksa, Gang Nazir, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Dari tangan Rahmat, polisi menyita barang bukti berupa; 3 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,18 gram (berat bersih), 1 bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp350.000.
Sementara dari tersangka Syafrizal yang ditangkap di Jalan Musyawarah, Desa Sampali, petugas mengamankan 8 plastik klip berisi sabu seberat 1,18 gram (berat bersih), 1 kotak berwarna putih, dan uang tunai sebesar Rp126.000.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan, kepada wartawan, Jumat (16/5/2025), menjelaskan kronologi penangkapan Rahmat dimulai dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.
“Pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin Aipda Freddy melakukan penyamaran (undercover buy) dan berhasil menangkap Rahmat di lokasi. Tersangka tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu,” jelas AKBP Tommy.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan terhadap Syafrizal dilakukan pada Kamis, 18 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Desa Sampali. Barang bukti yang diamankan dari lokasi juga mengindikasikan keterlibatannya dalam peredaran sabu.
Lebih lanjut, AKBP Tommy mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu selama sekitar tiga bulan. Tersangka Rahmat mengaku menerima sabu dari seseorang bernama Baret di kawasan Jalan Antariksa dan mendapatkan upah sebesar Rp50.000 setiap transaksi.
“Kedua tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba. (HS)