SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil meringkus 2 Pelaku warga kabupaten Labuhan Batu, ditengarai sebagai pemasok Narkoba jenis sabu lintas provinsi dengan barang bukti 7 kilogram sabu.
Hal ini dikatakan Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu didampingi Kasatres Narkoba AKP Iwan Hermawan di Mapolres Sergai, Senin (26/8/2024).
“Adapun pemasok sabu tersebut berinisial ZH (39) warga jalan Letkol Martinus Lubis Kel. Rantau Prapat Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu. RJAS (32) warga Jl. Perisai Rantau Selatan Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan – Labuhan Batu. Keduanya berhasil ditangkap di areal parkir SPBU 14.212.268 Simpang Kawat, tepatnya di Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan Rabu ( 21/8/2024) pukul 16.30 WIB baru-baru ini. Saat ditangkap keduanya lagi beristirahat di SPBU tersebut, dan ketika mobil Mitsubishi Eclipse Cross Ultimate wama Hitam no pol BK 1577 AAW yang dikendarai mereka digeledah, ditemukan 1 Kg Sabu yang disembunyikan di dalam mobil. Didalam 1 tas warna hitam berisikan 1 bungkus plastik warna hitam, didalamnya 1 bungkus plastik warna kuning merek GUAN YIN WANG, ternyata berisikan Narkotika jenis Sabu terbungkus 1 plastik klip transparan ukuran besar,” jelas Kapolres.
Hasil interogasi awal, lanjut mantan Kasatres Narkoba Polrestabes Medan ini tim Satres Narkoba Polres Sergai yang langsung dipimpin AKP Iwan Hermawan didampingi Kanit I Ipda Anggiat Sidabutar dan Kanit II Iptu Tri Pranata Purba bersama personel kembali bergerak ke kota Rantau Prapat (Labuhan Batu).
“Dari rumah kontrakan yang disewa ZH dikawasan perumahan DL Sitorus di Kota Rantau Prapat ini, personel berhasil menemukan 6 kilogram sabu yang di dalam jerigen plastik, disembunyikan pelaku ZH dari dalam kamar rumah yang disewanya. Istri dan kedua anak ZH menempati rumah yang berbeda, dan rumah kontrakan ini khusus dijadikan gudang oleh tersangka untuk mengendalikan bisnis sabunya. ZH dan RJAS mengaku melakukan peredaran sabu atas perintah R (dalam pengembangan), selaku bandar shabu dijanjikan upah sebesar Rp5.000.000 per kilogram dalam setiap pengiriman. Jumlah sabu yang diterima ZH dan RJAS dari seorang pemasok warga Tanjung Balai semula ada 39 kg, dan sudah diedarkan ke wilayah Kisaran, Rokan Hulur dan Pekan Baru dan sisanya yang 7 kilogram ini menunggu pemesan dan ternyata berhasil ditangkap Polisi. Tersangka ZH sempat dilumpuhkan kakinya dengan timah panas, karens mencoba melakukan perlawanan saat pengembangan,” imbuh Jhon H.R. Sitepu.
Untuk mempertanggung perbuatannya, jelas Kapolres, ZH dan RJAS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun kurungan. (biets)