2 Pengedar Sabu Jalan Sampul Ditangkap

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Penangkapan itu dilakukan pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB lalu, setelah polisi menerima informasi adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Dua tersangka ditangkap, yakni DS (43) dan Le (60), kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKBP Thommy Aruan, Senin (23/6/2025) mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan kemudian turun ke lokasi yang telah dijadikan target operasi (TO) sekaligus melakukan penyamaran.
Polisi menghubungi tersangka Dedi untuk memesan 1 paket sabu.

Karena harga sudah sepakat, selanjutnya tersangka DS langsung menemui petugas untuk menyerahkan sabu seharga Rp50.000, dan langsung diamankan.

Dari tangannya, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat 0,22 gram.

Setelah diinterogasi, DS mengaku memperoleh sabu tersebut dari Le.

Berdasarkan informasi Le petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Tanpa menemui kesulitan petugas meringkus Le dan menemukan barang bukti uang hasil penjualan sabu sebesar Rp20.000.

“Total uang tunai yang disita dari kedua tersangka mencapai Rp70.000, ” ujarnya.

Keduanya merupakan warga Jalan Sampul Ujung Gg. Pondok Recok, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan dan petugas masih melakukan pengembangan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Keduanya mengaku telah menjalankan bisnis peredaran sabu selama satu bulan.

DS menerima sabu dari Le, dan masing-masing mendapatkan keuntungan Rp10.000/paket.

“Sabu seberat 0,22 gram yang disita diperkirakan dapat digunakan oleh tiga orang,” pungkas Thommy Aruan. (Red)

 

2 Pengedar SabuDitangkapJalan Sampul