MADINA (HARIANSTAR.COM) – Teka teki seputar kebenaran pemeriksaan dua pejabat di lingkungan Pemerintahan kabupaten ( Pemkab) MadinaTerkait dugaan korupsi dana desa (DD) desa Digital “Smart Village” anggaran tahun 2023 oleh Kejaksaan menjadi sorotan masyarakat.
Kasi Intel Kejari Madina Jupri Banjar Nahor sangat irit memberikan konfirmasi, terkait benar tidaknya pemeriksaan dua pejabat di Madina. Meski yang ditanya kan hanya sebatas benar tidaknya pemanggilan dan pemrriksaan.
“Kejari Madina saat ini sedang tahap penyelidikan terkait perkara smart Vilage, jadi biar kami bekerja dulu, nanti hasilnya akan kami sampaikan. Tolong percayakan kepada tim Penyelidikan kami yang sedang bekerja, nanti akan kami sampaikan hasilnya setelah penyelidikan rampung”, ucapnya singkat.
Informasi terakhir yang di terima wartawan, terkait proses hukum ini, minggu lalu pihak Kejari Madina telah memanggil beberapa pejabat Madina yang merupakan pimpinan instansi terkait diantaranya inisial AML dan IP.
Namun mengenai telah dipanggilnya kedua pejabat Pemkab Madina ini belum diketahui sudah sejauh mana perkembangan kasus dugaan korupsi desa digital “Smart Village” dengan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Kejari Madina, Dr Muhammad Iqbal, SH, MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Herianto, SH, MH terkait ini via chat Whatsapp, Senin (23/06/2025) hingga berita ini ditayangkan, Selasa (24/06/2025) belum juga memberikan jawaban.
Padahal untuk masalah dugaan korupsi dana desa 2023 desa digital “Smart Village” ini perkembangan proses hukumnya sangat di nanti masyarakat Madina.
Diketahui untuk kegiatan dana desa 2023 desa digital “Smart Village” ini satu desa dengan anggaran 24,9 juta, untuk 377 desa yang ada di Kabupaten Madina dan diduga kuat fiktif.
Bila di jumlah untuk kegiatan desa digital “Smart Village” ini negara disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp9,4 miliar rupiah. (AFS)