PEKAN BARU (HARIANSTAR.COM) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti berupa sabu seberat 14,32 kilogram. Dalam pengungkapan ini, satu tersangka berinisial BA (37), warga Pekanbaru, berhasil diamankan.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam siaran persnya mengatakan bahwa barang bukti yang disita memiliki nilai mencapai Rp 14,3 miliar. Ia pun menjelaskan krinologi penangkapan pelaku.
“Penangkapan terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 22.22 WIB, di belakang pos keamanan Kawasan Industri Eco Green, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru,” ujarnya.
Sebelumnya, tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau menerima informasi terkait seorang pria yang diduga membawa sabu dalam jumlah besar. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka BA tengah mengendarai sepeda motor di sekitar lokasi kejadian. Saat diamankan, BA menunjukkan sebuah dus yang diletakkan di bawah rambu lalu lintas di belakang pos keamanan.
Ketika dus tersebut dibuka, petugas menemukan 15 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 14,32 kilogram. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Polda Riau.
Dari hasil interogasi, BA mengaku berperan sebagai kurir. Ia diperintahkan oleh seseorang berinisial I (yang masih dalam penyelidikan) untuk membawa dus berisi sabu dan meletakkannya di lokasi yang telah ditentukan.
Tersangka BA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus memburu jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. (RED)