• Latest
  • Trending
  • All
Koar-Koar Atas Kepemilikan Tanah Hingga Merugikan PT RPP, Oknum Anggota DPRD Sumut Dilaporkan Ke Poldasu

Koar-Koar Atas Kepemilikan Tanah Hingga Merugikan PT RPP, Oknum Anggota DPRD Sumut Dilaporkan Ke Poldasu

10 Oktober 2023
Kapal Asing Global 168 Bersandar di Belawan, Diduga Angkut 2 Ton Sabu

Kapal Asing Global 168 Bersandar di Belawan, Diduga Angkut 2 Ton Sabu

21 Oktober 2026
Kapolres Karo Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Andita Sitepu Promosi Jadi Kapolsek Tigalingga

Kapolres Karo Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Andita Sitepu Promosi Jadi Kapolsek Tigalingga

21 Oktober 2026
Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu 0,09 Gram

Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu 0,09 Gram

21 Oktober 2026
Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Salapian Gelar KUBAMAS di Desa Ujung Teran

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Salapian Gelar KUBAMAS di Desa Ujung Teran

21 Oktober 2026
Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

21 Oktober 2026
Terbukti Intervensi Kasus, AKP Fadlun Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun

Identitas Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Terungkap

21 Oktober 2026
Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik

Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik

21 Oktober 2026
Sedarita Ginting Perjuangkan Hak Masyarakat Sekitar PT Kinar Lapiga, Soroti Tenaga Kerja Lokal hingga CSR

Sedarita Ginting Perjuangkan Hak Masyarakat Sekitar PT Kinar Lapiga, Soroti Tenaga Kerja Lokal hingga CSR

21 Oktober 2026
Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

21 Oktober 2026
Kodim 0212/TS Bangun Jembatan Beton Hasahatan II, Progres Capai 59 Persen

Kodim 0212/TS Bangun Jembatan Beton Hasahatan II, Progres Capai 59 Persen

21 Oktober 2026
HUT ke-62 Golkar Tapsel, Berbagi di Panti Jompo, Kunjungi Pesantren Hingga Donor Darah

HUT ke-62 Golkar Tapsel, Berbagi di Panti Jompo, Kunjungi Pesantren Hingga Donor Darah

21 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Karo Gerak Cepat Tangani Longsor di Ruas Jalan Barusjahe–Serdang

Pemerintah Kabupaten Karo Gerak Cepat Tangani Longsor di Ruas Jalan Barusjahe–Serdang

21 Oktober 2026
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Koar-Koar Atas Kepemilikan Tanah Hingga Merugikan PT RPP, Oknum Anggota DPRD Sumut Dilaporkan Ke Poldasu

by Zulham
10 Oktober 2023
in HEADLINE, HUKRIM
Koar-Koar Atas Kepemilikan Tanah Hingga Merugikan PT RPP, Oknum Anggota DPRD Sumut Dilaporkan Ke Poldasu

M.Sa'i Rangkuti,SH,MH dan rekan saat konferesi pers di Medan

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)   – Merasa dirugikan atas dugaan keterangan palsu dalam suatu surat, PT RPP melaporkan oknum Anggota DPRD Sumut inisial DT ke Poldasu

Menurut M.Sa’i Rangkuti,SH,MH, selaku Kuasa Hukum PT Rapy Ray Putratama (RPP) mendesak Polda Sumatera Utara, agar segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oknum anggota DPRD Sumut berinisial DT berdasarkan LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 April 2023 dengan Pelapor Muhammad Gazali Iskandar.

Baca Juga

Kapal Asing Global 168 Bersandar di Belawan, Diduga Angkut 2 Ton Sabu

Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu 0,09 Gram

Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

Hal itu atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUH Pidana yang diketahui terjadi sekitar bulan Maret 2023 di Jalan Komp. Bumi Asri Blok C-220 Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.

“Berdasarkan fakta hukum PT. RPP, saat ini sedang mengerjakan Perumahan Subsidi Program Presiden Jokowi diatas tanah seluas lebih kurang 15 Ha (150.000 m2) yang berlokasi di Dusun V Desa Sigara-Gara Kecamatan Patumbak Kab. Deli Serdang, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 649, tanggal 03 Desember 2019 atas nama PT. Rapy Ray Putratama dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.650, tanggal 03 Desember 2019, an. PT. Rapy Ray Putratama,” kata Ketua Advokasi Hukum JAMIN (Jokowi – Ma’ruf Amin) Sumatera Utara ini.

Dijelaskan putra sulung dari pasangan H.M. Imballo Rangkuti,SH dan Dra. Nurlina Nasution, bahwa oknum Anggota DPRD dari Partai berlambang Pohon Beringin yang berinisial DT, ada mengirimkan Surat dari Law Office Daniel Syah & Associates selaku Kuasa Hukum DT Nomor : 131/DS-P/VI/2022, tanggal 15 Juni 2022, Perihal permohonan untuk tidak menerbitkan alas hak (Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan) atau tidak melakukan tindakan hukum yang sifatnya melahirkan hak baru atas tanah yang terletak di Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak Kab. Deli Serdang, dengan tujuan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Tak hanya itu, surat dari Law Office Daniel Syah & Associates selaku Kuasa Hukum dari DT Nomor : 150/DS-P/VIII/2022, tanggal 08 Juli 2022 perihal permohonan untuk tidak memberikan fasilitas kredit dan atau pembiayaan pembangunan Perumahan Rumah Pondok Alam yang berlokasi di Jalan Tangkahan Batu Desa Sigara-Gara Marindal yang dimohonkan oleh PT. Rapy Ray Putratama kepada Bank Tabungan Negara Medan.

“Saya dan tim kuasa hukum PT. RPP tidak ada kompromi apapun dan tetap berdiri tegak untuk membela dan memperjuangkan hak-hak hukum klien kami, terhadap perilaku oknum Anggota DPRD Sumut berinisial DT itu yang telah kami laporkan di Polda Sumatera Utara, terkait lahan rumah subsidi program Presiden Jokowi di Perumahan Pondok Alam, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, diklaim sepihak oleh DT tanpa alasan hukum yang terang dan tegas,” ujar pria yang selalu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu dan tetap tegak lurus di dalam melakukan pembelaan hukum Hak-hak hukum Klientnya ini.

Selanjutnya praktisi hukum yang kecilnya dibesarkan di jalan Serdang, Medan (Jalan Prof M.Yamin), tepatnya di Panglong Haji Rais Rangkuti, juga memberikan
apresiasi terhadap Penyidik Polda Sumatera Utara yang saat ini sedang melakukan proses penyelidikan terhadap perkara oknum Anggota DPRD Sumut DT, dikarena selalu mengklaim sebagai subjek hukum yang berhak atas tanah milik PT. RPP, selaku klientnya.

Menurut M. Sa’i Rangkuti, SH.,MH, didampingi Buchori Muslim, SH,.MH dan Imam Munawir Siregar, seyogyanya DT melakukan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh Undang-Undang dengan mengajukan Permohonan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 84/Pdt. G/2001/PN. LP, tanggal 10 Juni 2002 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 233/Pdt/2003/PT. Mdn, tanggal 18 November 2003 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1775 K/Pdt/2004, tanggal 2 Agustus 2005 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde).

Dimana Surat Permohonan Eksekusi telah dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 05 Juli 2022, lalu, selanjutnya Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melakukan Aanmaning atau Teguran berdasarkan Berita Acara Teguran (aanmaning) tanggal 2 Desember 2022 dan juga Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah melakukan kontratering atau pencocokan sebagaimana Berita Acara Konstatering tanggal 21 Desember 2022.

“Dan telah diperoleh fakta hukum bahwa objek perkara tidak lagi berada dalam penguasaan Termohon Eksekusi dan telah dialihkan pada tahun 2019. Saat ini telah dikuasai dan dimiliki PT. Rapy Ray Putratama, selaku klient kami yang secara terang dan tegas bukan sebagai pihak dalam perkara ini, maka berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : KMA/032/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakukan Buku II Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan pada halaman 104 Tentang Putusan “Non Eksekutabel” di golongkan kepada huruf b yakni “barang yang akan dieksekusi tidak berada ditangan Termohon Eksekusi”, sebut pria yang menamatkan S1 nya di Fakultas Hukum UISU ini.

Lalu Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menetapkan Permohonan Eksekusi yang dimohonkan oleh Kuasa Hukum DT sebagai berikut menolak permohonan eksekusi tersebut; menyatakan pelaksanaan eksekusi perkara No. 10/Pdt. Eks/2022/PN Lbp jo 84/Pdt. G/2001/PN. LP tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutabel) dan membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon eksekusi Rp4.355.000 (empat juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah).

“Artinya setelah adanya penolakan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 4 Januari 2023 seyogyanya DT tidak dapat mengklaim apapun atau mengaku-ngaku sebagai pemilik atau orang yang merasa memiliki hak terhadap objek tanah dan bangunan milik klien kami yang terletak di Dusun V Desa Sigara-Gara Kecamatan Patumbak Kab. Deli Serdang, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 649, tanggal 03 Desember 2019 atas nama PT. Rapy Ray Putratama dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 650, tanggal 03 Desember 2019, an. PT. Rapy Ray Putratama,” terangnya.

Mengakhiri M.Sa’i Rangkuti mengatakan bahwa DT yang telah menempuh langkah-langkah hukum dan ketika upaya hukum DT kandas saat dimohonkan eksekusi, maka menurut dirinya, secara hukum DT tidak memiliki legal standing atau dasar hukum apapun.

“Dan apabila tetap dilakukan oleh DT, maka DT berpotensi telah melakukan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.

Kabid Humas Poldasu, Kobes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, Selasa (10/10), belum juga memberikan tanggapanya.(Irwan)

Post Views: 255
Tags: fokusKoar-Koar Atas Kepemilikan TanahOknum Anggota DPRD Sumut Dilaporkan Ke PoldasuPT Rapy Ray PutratamaPT RPP
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Kapal Asing Global 168 Bersandar di Belawan, Diduga Angkut 2 Ton Sabu
HUKRIM

Kapal Asing Global 168 Bersandar di Belawan, Diduga Angkut 2 Ton Sabu

21 Oktober 2026
Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu 0,09 Gram
HUKRIM

Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu 0,09 Gram

21 Oktober 2026
Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja
HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

21 Oktober 2026
Terbukti Intervensi Kasus, AKP Fadlun Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun
HEADLINE

Identitas Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Terungkap

21 Oktober 2026
Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung
HUKRIM

Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

21 Oktober 2026
Dibintangi Vino G Bastian, Trailer Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Dirilis 
HEADLINE

Dibintangi Vino G Bastian, Trailer Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Dirilis 

21 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In