HUKUM  

Kepala Inspektorat Madina Dipanggil Polda Sumut

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatera Utara memanggil untuk dimintai keterangan Kepala Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) RD terkait pembayaran pelaksanaan tes potensi akademik siswa tahun 2023.

Pemanggilan tersebut mengacu kepada perintah dari Bupati Madina Jakfar Sukhairi Nasution melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Alamulhaq Daulay tertanggal 27 Agustus 2024 agar Kepala Inspektorat RD agar memenuhi panggilan tersebut, mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Sedangkan Bupati Madina sendiri pada 26 Agustus 2024 menerima surat dari Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimmum) Polda Sumut.

Adapun bunyi surat tersebut agar Bupati Madina membantu menghadirkan Kepala Inspektorat memenuhi panggilan dan pemeriksaan penyidik Ditrkrimum Polda Sumut.

Dalam surat tugas Sekda tersebut, juga diminta Sekda melaporkan hasil pemeriksaan dirinya oleh Reskrimum Polda Sumut.

Dari informasi yang berkembang di kalangan internal Inspektorat Madina yang berhasil dikumpulkan wartawan diperoleh keterangan, bahwa pembiayaan pelaksanaan tes potensi akademik siswa tahun 2023 ada sejumlah dana yang diduga tidak dibayarkan.

Namun tidak diketahui lebih jauh berapa jumlah biaya yang tidak dibayarkan tersebut. “Kemungkinannya itulah dasar Polda melakukan pemanggilan karena ada potensi perbuatan melawan hukum”, ujar sumber yang tak berkenan diungkapkan namanya.

Sementara Kepala Inspektorat Madina RD yang dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan pemanggilan Polda tersebut.
“Iya benar benar,” katanya singkat, Kamis (29/8/2024). (Sir)