• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Sergai Ciduk DPO Terpidana Kasus Fidusia di Rumahnya

Kejari Sergai Ciduk DPO Terpidana Kasus Fidusia di Rumahnya

16 April 2025
BULOG Sumut Mulai Salurkan 66 Ton Jagung SPHP untuk 6 Peternak

BULOG Sumut Mulai Salurkan 66 Ton Jagung SPHP untuk 6 Peternak

19 Mei 2026
RS Adam Malik Hadirkan Microwave Ablation untuk Pasien Mioma Tanpa Pembedahan

RS Adam Malik Hadirkan Microwave Ablation untuk Pasien Mioma Tanpa Pembedahan

19 Mei 2026
Satres Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Pengedar Sabu di Pos Ronda

Satres Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Pengedar Sabu di Pos Ronda

19 Mei 2026
Exit Meeting BPK RI, Pemko Medan Siap Tindaklanjuti Rekomendasi Pemeriksaan LKPD 2025

Exit Meeting BPK RI, Pemko Medan Siap Tindaklanjuti Rekomendasi Pemeriksaan LKPD 2025

19 Mei 2026
Rico Waas Paparkan Strategi Stabilitas Pangan dan Pendekatan “Sapa Warga” ke Serdik Sespimmen Polri

Rico Waas Paparkan Strategi Stabilitas Pangan dan Pendekatan “Sapa Warga” ke Serdik Sespimmen Polri

19 Mei 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejatisu

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejatisu

19 Mei 2026
Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Ini Harapan  Gubernur Bobby Nasution!

Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Ini Harapan  Gubernur Bobby Nasution!

19 Mei 2026
20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 

2 Residivis Spesialis Curanmor Tangkapan MIT Jatanras Polda Sumut Positif Narkoba

19 Mei 2026
Empat WNI GSF Masih Berlayar di Sekitar Siprus

Empat WNI GSF Masih Berlayar di Sekitar Siprus

19 Mei 2026
Rayakan HUT ke-61, PGN Area Medan Gelar Kesehatan Gratis Bagi Warga Langsa dan Aceh Tamiang

Rayakan HUT ke-61, PGN Area Medan Gelar Kesehatan Gratis Bagi Warga Langsa dan Aceh Tamiang

19 Mei 2026
Israel Tahan Wartawan Indonesia Saat Misi Kemanusiaan GSF

Israel Tahan Wartawan Indonesia Saat Misi Kemanusiaan GSF

19 Mei 2026
Bajak Kapal GSF, Spanyol Panggil Dubes Israel

Bajak Kapal GSF, Spanyol Panggil Dubes Israel

19 Mei 2026
Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejari Sergai Ciduk DPO Terpidana Kasus Fidusia di Rumahnya

by redaksi3
16 April 2025
in HUKRIM
Kejari Sergai Ciduk DPO Terpidana Kasus Fidusia di Rumahnya
FacebookWhatsappTelegram

SERDANG BEDAGAI (HARIANSTAR.COM) – Terpidana KRN (43) warga Desa Kota Tengah, kecamatan Dolok Masihul kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tak berkutik ketika Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sergai (Kejari Sergai), mengamankan terpidana di kediamannya, Selasa (15/4/2025).

KRN sudah di vonis Pengadilan Negeri Sei Rampah terkait perkara tindak pidana Fidusia melanggar Pasal 36 UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara,denda Rp 5 juta atau kurungan selama 1 ( satu ) bulan lamanya.

Baca Juga

2 Residivis Spesialis Curanmor Tangkapan MIT Jatanras Polda Sumut Positif Narkoba

20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

Hal ini dikatakan oleh Kajari Sergai Rufina Ginting melalui Kasi Intel Hasan Afif Muhammad, bahwa terpidana saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan koperatif.

Terpidana KRN, lanjut Hasan Afif Muhammad sebelumnya dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah tanggal 27 April 2021 Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Srh, yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan Menyatakan Terdakwa KRN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

KRN melakukan tindak pidana yaitu mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan tunggal, dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KRN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

“Pelaksanaan pengamanan terhadap Terpidana berlangsung lancar dan aman. Selanjutnya, terpidana dibawa ke kantor Kejari Sergai untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkaranya,” kata Hasan Afif Muhammad.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan melengkapi berkas, tambah Hasan Afif Muhammad DPO Terpidana KRN selanjutnya dikirim ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman.(BIT)

Post Views: 269
Tags: DPOKasus FidusiaKejariSergai
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 
HUKRIM

2 Residivis Spesialis Curanmor Tangkapan MIT Jatanras Polda Sumut Positif Narkoba

19 Mei 2026
20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 
HUKRIM

20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 

18 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

12 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

12 Mei 2026
Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba
HUKRIM

Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba

12 Mei 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 2 Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu
HUKRIM

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 2 Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

7 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In