• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Sergai Ciduk DPO Terpidana Kasus Fidusia di Rumahnya

Kejari Sergai Ciduk DPO Terpidana Kasus Fidusia di Rumahnya

16 April 2025
Gawat! Israel Larang Azan Pakai Pengeras Suara

Gawat! Israel Larang Azan Pakai Pengeras Suara

4 Juli 2026
Wagub Buka PRSU ke-50: PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah

Wagub Buka PRSU ke-50: PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah

4 Juli 2026
Polsek Kutabuluh Kawal Guro-Guro Aron, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Pesta Tahunan

Polsek Kutabuluh Kawal Guro-Guro Aron, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Pesta Tahunan

4 Juli 2026
Cegah Penyalahgunaan NIK, Komdigi Tegaskan Operator Wajib Registrasi SIM dengan Biometrik

Cegah Penyalahgunaan NIK, Komdigi Tegaskan Operator Wajib Registrasi SIM dengan Biometrik

3 Juli 2026
APEKSI Sampaikan 10 Rekomendasi Strategis kepada Presiden, Dorong Penguatan Fiskal hingga Kota Berkelanjutan

APEKSI Sampaikan 10 Rekomendasi Strategis kepada Presiden, Dorong Penguatan Fiskal hingga Kota Berkelanjutan

3 Juli 2026
Usai Terjaring OTT KPK, DPP PAN Nonaktifkan Syah Afandin

Usai Terjaring OTT KPK, DPP PAN Nonaktifkan Syah Afandin

3 Juli 2026
KPK Periksa Syah Afandin, Sita Uang Tunai Ratusan Juta

KPK Periksa Syah Afandin, Sita Uang Tunai Ratusan Juta

3 Juli 2026
1.000 Hari Perang Gaza, Korban Tewas Capai 73.066 Jiwa

1.000 Hari Perang Gaza, Korban Tewas Capai 73.066 Jiwa

3 Juli 2026
Pewarta Polrestabes Medan Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Program Jumat Barokah

Pewarta Polrestabes Medan Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Program Jumat Barokah

3 Juli 2026
PGN SOR I Tebar Kepedulian, 20 Yayasan Sosial Terima Bantuan Rp200 Juta

PGN SOR I Tebar Kepedulian, 20 Yayasan Sosial Terima Bantuan Rp200 Juta

3 Juli 2026
Columbia Asia Hospital Aksara Edukasi Pentingnya Kesehatan Orang Tua bagi Pertumbuhan Anak

Columbia Asia Hospital Aksara Edukasi Pentingnya Kesehatan Orang Tua bagi Pertumbuhan Anak

3 Juli 2026
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh

Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh

3 Juli 2026
Sabtu, Juli 4, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejari Sergai Ciduk DPO Terpidana Kasus Fidusia di Rumahnya

by redaksi3
16 April 2025
in HUKRIM
Kejari Sergai Ciduk DPO Terpidana Kasus Fidusia di Rumahnya
FacebookWhatsappTelegram

SERDANG BEDAGAI (HARIANSTAR.COM) – Terpidana KRN (43) warga Desa Kota Tengah, kecamatan Dolok Masihul kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tak berkutik ketika Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sergai (Kejari Sergai), mengamankan terpidana di kediamannya, Selasa (15/4/2025).

KRN sudah di vonis Pengadilan Negeri Sei Rampah terkait perkara tindak pidana Fidusia melanggar Pasal 36 UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara,denda Rp 5 juta atau kurungan selama 1 ( satu ) bulan lamanya.

Baca Juga

KPK OTT Bupati Langkat

Proyek Revitalisasi SD Negeri 050726 Tanjung Pura, Diduga Kepala Sekolah Kerja Sama dengan Rekanan

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

Hal ini dikatakan oleh Kajari Sergai Rufina Ginting melalui Kasi Intel Hasan Afif Muhammad, bahwa terpidana saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan koperatif.

Terpidana KRN, lanjut Hasan Afif Muhammad sebelumnya dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah tanggal 27 April 2021 Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Srh, yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan Menyatakan Terdakwa KRN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

KRN melakukan tindak pidana yaitu mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan tunggal, dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KRN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

“Pelaksanaan pengamanan terhadap Terpidana berlangsung lancar dan aman. Selanjutnya, terpidana dibawa ke kantor Kejari Sergai untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkaranya,” kata Hasan Afif Muhammad.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan melengkapi berkas, tambah Hasan Afif Muhammad DPO Terpidana KRN selanjutnya dikirim ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman.(BIT)

Post Views: 304
Tags: DPOKasus FidusiaKejariSergai
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

KPK OTT Bupati Langkat
HEADLINE

KPK OTT Bupati Langkat

3 Juli 2026
Proyek Revitalisasi SD Negeri 050726 Tanjung Pura, Diduga Kepala Sekolah Kerja Sama dengan Rekanan
HUKRIM

Proyek Revitalisasi SD Negeri 050726 Tanjung Pura, Diduga Kepala Sekolah Kerja Sama dengan Rekanan

2 Juli 2026
Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan
HUKRIM

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

1 Juli 2026
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru 
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru 

30 Juni 2026
Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh
HEADLINE

Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh

26 Juni 2026
Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 
HEADLINE

Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 

26 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In