• Latest
  • Trending
  • All
Bawa Sabu ke Lombok, Divonis 16 Tahun Penjara

Bawa Sabu ke Lombok, Divonis 16 Tahun Penjara

13 Maret 2025
1.725 Paket Bantuan Logistik Presiden Tiba di Maumere untuk Masyarakat Terdampak Bencana

1.725 Paket Bantuan Logistik Presiden Tiba di Maumere untuk Masyarakat Terdampak Bencana

16 Agustus 2026
Peringatan HUT RI ke -81, Kemerdekaan Momentum Memperkuat Semangat Pengabdian

Peringatan HUT RI ke -81, Kemerdekaan Momentum Memperkuat Semangat Pengabdian

16 Agustus 2026
Jaga Warisan Budaya, Wali Kota Medan Siap Dukung Kenduri Diraja Negeri Deli

Jaga Warisan Budaya, Wali Kota Medan Siap Dukung Kenduri Diraja Negeri Deli

16 Agustus 2026
Dikendalikan 3 Wanita Rumah Penjual Narkoba Digerebek

Dikendalikan 3 Wanita Rumah Penjual Narkoba Digerebek

16 Agustus 2026
Menyambut Kemerdekaan RI, Rico Waas Gelar Gotong Royong Massal di 21 Kecamatan Hingga Serap Aspirasi Warga

Menyambut Kemerdekaan RI, Rico Waas Gelar Gotong Royong Massal di 21 Kecamatan Hingga Serap Aspirasi Warga

16 Agustus 2026
Tangani Gempa M 7,7 Flores, Kepala BNPB Instruksikan Delapan Langkah Strategis Penanganan Darurat

Tangani Gempa M 7,7 Flores, Kepala BNPB Instruksikan Delapan Langkah Strategis Penanganan Darurat

16 Agustus 2026
Pasca Gempa NTT, Lebih 5.000 Warga Bertahan di Pengungsian

Pasca Gempa NTT, Lebih 5.000 Warga Bertahan di Pengungsian

16 Agustus 2026
Masuki Musim Hujan, Fauzi Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan 

Masuki Musim Hujan, Fauzi Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan 

15 Agustus 2026
Koperasi Jasa Keluarga Pers Gandeng Perusahaan Tiongkok Kembangkan Pengering Gabah Portabel

Koperasi Jasa Keluarga Pers Gandeng Perusahaan Tiongkok Kembangkan Pengering Gabah Portabel

15 Agustus 2026
Kepala Bapenda Kota Medan Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Saksikan Sidang Tahunan MPR RI 

Kepala Bapenda Kota Medan Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Saksikan Sidang Tahunan MPR RI 

15 Agustus 2026
Lembaga Burangir Memberikan Pendampingan Kepada Anak Korban Kekerasan

Lembaga Burangir Memberikan Pendampingan Kepada Anak Korban Kekerasan

15 Agustus 2026
Unjuk Rasa di DPRD Langkat, Tuntut Perbaikan Pelayanan 

Unjuk Rasa di DPRD Langkat, Tuntut Perbaikan Pelayanan 

15 Agustus 2026
Senin, Agustus 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Bawa Sabu ke Lombok, Divonis 16 Tahun Penjara

by Yunsigar
13 Maret 2025
in HUKRIM
Bawa Sabu ke Lombok, Divonis 16 Tahun Penjara

Terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur saat mendengar putusan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur (24) divonis hakim 16 tahun penjara.

Pemuda asal Aceh itu, terbukti bersalah membawa sabu seberat 3,2 kilogram tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur oleh karenanya dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” tegasnya, dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/3/2025).

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari berfikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, terdakwa ditangkap oleh polisi di pintu tol keluar Gardu II Tol Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang, pada 2 Agustus 2024. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram.

Terdakwa ditangkap atas informasi adanya seorang pria yang membawa sabu, dari Aceh dengan tujuan Lombok, NTB. Sabu itu nantinya, akan dibawa terdakwa menggunakan pesawat melalui bandara Kualanamu.

Untuk mengantarkan sabu itu, terdakwa diupah sebesar Rp 4 juta, bila berhasil menyerahkan barang haram itu kepada pemesannya. (Red)

 

 

Post Views: 327
Tags: 16 Tahun PenjaraBawa sabuDivonisLombok
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HUKRIM

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

14 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HEADLINE

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026
Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor
HEADLINE

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

13 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

11 Agustus 2026
Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan
HEADLINE

Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan

11 Agustus 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 
HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 

11 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In