• Latest
  • Trending
  • All
5 Ditahan Kejatisu, LBH Desak Poldasu Segera Tindaklanjuti Keterlibatan Plt Bupati dan Sekda di Kasus PPPK Langkat

5 Ditahan Kejatisu, LBH Desak Poldasu Segera Tindaklanjuti Keterlibatan Plt Bupati dan Sekda di Kasus PPPK Langkat

14 Januari 2025
Wapres AS: Iran Tak Diizinkan Miliki Senjata Nuklir

Wapres AS: Iran Tak Diizinkan Miliki Senjata Nuklir

27 Februari 2026
IM3 Wujudkan Transparansi Program Loyalitas, Grand Prize IMPoin Diserahkan di Medan

IM3 Wujudkan Transparansi Program Loyalitas, Grand Prize IMPoin Diserahkan di Medan

27 Februari 2026
Mahasiswa UPER Tembus Top 5 Google Student Ambassador

Mahasiswa UPER Tembus Top 5 Google Student Ambassador

27 Februari 2026
Sambut Ramadan, The Reiz Suites Hadirkan Promo “A Wishful Ramadhan” dengan Fleksibilitas Waktu Menginap

Sambut Ramadan, The Reiz Suites Hadirkan Promo “A Wishful Ramadhan” dengan Fleksibilitas Waktu Menginap

27 Februari 2026
‎Kapolres Labuhanbatu Raih Penghargaan Respon Cepat 110, Ini Kata Ketum IMM Labura!

‎Kapolres Labuhanbatu Raih Penghargaan Respon Cepat 110, Ini Kata Ketum IMM Labura!

27 Februari 2026
Pelindo Ramadhan Fest 2026, Siapkan Hadiah Umroh Bagi Pengunjung

Pelindo Ramadhan Fest 2026, Siapkan Hadiah Umroh Bagi Pengunjung

27 Februari 2026
Sumut Peringkat Pertama Penggunaan Narkoba di Indonesia

Sumut Peringkat Pertama Penggunaan Narkoba di Indonesia

27 Februari 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Modus Minta Sedekah, Pria Ini Gasak HP di Teras Rumah Warga Medan

Modus Minta Sedekah, Pria Ini Gasak HP di Teras Rumah Warga Medan

27 Februari 2026
Dua Bulan, Polresta Deli Serdang Ringkus 9 Bandit Narkoba dengan Sitaan 33,8 Kg Sabu

Dua Bulan, Polresta Deli Serdang Ringkus 9 Bandit Narkoba dengan Sitaan 33,8 Kg Sabu

27 Februari 2026
Tingkatkan Kesehatan Perempuan, Ketua TP PKK Karo Pimpin Rapat Pembinaan IVA Test di Kecamatan Kabanjahe

Tingkatkan Kesehatan Perempuan, PKK Karo Gelar Rapat Pembinaan IVA Test di Kabanjahe

27 Februari 2026
Video SMA Negeri 1 Abang Viral: Link Adegan Syur yang Kini Diburu Warganet

Video SMA Negeri 1 Abang Viral: Link Adegan Syur yang Kini Diburu Warganet

27 Februari 2026
Jumat, Februari 27, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

5 Ditahan Kejatisu, LBH Desak Poldasu Segera Tindaklanjuti Keterlibatan Plt Bupati dan Sekda di Kasus PPPK Langkat

by Yunsigar
14 Januari 2025
in HUKRIM
5 Ditahan Kejatisu, LBH Desak Poldasu Segera Tindaklanjuti Keterlibatan Plt Bupati dan Sekda di Kasus PPPK Langkat

Kelima tersangka saat berpakaian baju tahanan Kejatisu saat akan diboyong menuju rutan untuk ditahan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Lima tersangka dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 secara hukum ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) hal tersebut dilakukan setelah berkas 5 Tersangka tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejatisu pada 30 Desember 2024.

Penahanan 5 Tersangka merupakan hal yang dinanti-nanti oleh ratusan guru honorer Langkat yang selama ini terus berjuang untuk mencari keadilan. Pasalnya ratusan guru honorer Langkat tersebut sebelum menjadi korban atas adanya dugaan tindak korupsi dalam seleksi PPPK Langkat ini.

Baca Juga

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

Perlu diketahui untuk mendapatkan keadilan atas kasus PPPK, para guru honorer harus dan telah melakukan aksi berjilid-jilid yaitu sebanyak 10 kali di Poldasu dan 3 kali di Kejatisu.

Hingga akhirnya perjuangan ratusan guru honorer membuahkan hasil, dalam hal ini ditetapkan dan ditahannya 5 tersangka (Kadis Pendidikan SA, Kepala BKD ED, Kasi Kesiswaan AS serta 2 Kepala Sekolah di Kabupaten Langkat Aw dan RN).

Penahanan kelima tersangka bukan berarti selesainya dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat. Akan tetapi hal tersebut menjadi pintu masuk untuk segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan Ketua Panselda dalam hal ini Sekda dan Pembina ASN Plt. Bupati Langkat saat itu.

“Secara logika hukum tidak mungkin para pejabat tertinggi tersebut tidak mengetahui tindakan Sekretaris Panselda dan Anggota Panselda yang diemban oleh kepala BKD dan Kadis Pendidikan saat seleksi PPPK Langkat Tahuan 2023,” sindir Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH dalam keterangannya kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (14/1/2024).

Menyikapi hal tersebut, LBH Medan selaku penasehat hukum ratusan guru honorer mendesak Poldasu dan Kejatisu agar segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan 2 pejabat tertinggi di Kabupaten Langkat tersebut.

“Bukan tanpa alasan, LBH Medan menilai bagaimana mungkin Sekda selaku Ketua Panselda dan Plt. Bupati seleku pejabat yang mengumumkan kelulusannya PPPK Langkat Tahun 2023 tidak mengetahui tindakan bawahannya,” tuding Irvan lagi.

Ditegaskan Irvan, berkaca dari beberapa kasus-kasus PPPK sebelumnya semisal Batubara dan Madina yang diketahui bersama Poldasu telah menetapkan eks Bupati Batubara dan Ketua DPRD Madina sebagai tersangka dalam seleksi PPPK di Kabupaten masing-masing.

“Oleh karena itu mustahil jika kedua pejabat tersebut tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023. Maka sudah barang tentu demi tegaknya hukum Poldasu dan Kejatisu haruslah segera menindaklanjuti kasus ini sampai kepada Plt. Bupati dan Sekda Langkat,” desak Irvan.

Hal ini juga bersesuaian dengan asas dalam hukum pidana yaitu ‘Equality Before The Law’ yakni Setiap orang sama di hadapan hukum. LBH medan juga meminta para tersangka yang saat ini ditahan dan akan diadili untuk membuka kasus ini secara terang benderang.

“Untuk itu LBH Medan akan mengawal penegakan hukum di pengadilan nantinya dengan memohon pemantau persidangan kasus ini kepada Komisi Yudisial RI dan rekan-rekan media. Serta melibatkan masyarakat sipil yang peduli atas pencegahan dan pemberantasan korupsi (ICW dan Sahdar) guna terciptanya keadilan terhadap ratusan guru dan masyarakat luas, khususnya Langkat,” harap Irvan serta menjadikan penegakan hukum ini nantinya sebagai bentuk efek jera bagi pelaku dan nanti tidak lagi dilakukan pejabat-pejabat atau penyelenggaraan negara lainnya di Indonesia khususnya di Kabupaten Langkat.

Dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat sesungguhnya telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta melanggar UU Tipikor.

Terpisah, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi perihal tersebut belum memberikan jawabannya. (Red)

 

 

Post Views: 153
Tags: 5 Ditahan KejatisuDesak PoldasuKasus PPPK LangkatKeterlibatanLBHPlt. BupatiSekdaTindaklanjuti
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  
HUKRIM

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat
HUKRIM

Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

25 Februari 2026
Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta
HEADLINE

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

22 Februari 2026
Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris
HEADLINE

Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris

21 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In