MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua pria yang sindikat peredaran narkoba di kawasan Klambir V diamankan di dua lokasi berbeda dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis H 5 dan sabu.
Keduanya berinisial H alias Oyok (51) warga Klambir V Medan Sunggal dan ADI (38) warga Tanjung Putra, Langkat.
Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Arham Gusdiar menerangkan, penangkapan terhadap keduanya berawal dari pengungkapan-pengungkapam sebelumnya yang berhasil dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Medan.
“Masyarakat Medan dan media sosial sudah sering mendengar dan mengetahui nama tersebut (Oyok) sebagai bandar besar di Klambir V. Kita lakukan penyelidikan dan mengamankan ADI yang merupakan kaki tangan Oyonk,” jelasnya, Kamis (16/1/2025).
Disebutkannya, pihaknya mengamankan ADI di pelataran parkir Manhattan, Jalan Gagak Hitam, Sabtu (28/12/24). Dari tangan ADI, pihaknya mengamankan 30 butir H 5 di dalam mobil X Trail, dua unit handphone, uang tunai Rp8 juta.
“Dari keterangannya, barang tersebut dari Oyok. Lalu kita kembangkan sehingga kita mengetahui keberadaan Oyok,” ujarnya.
Setelah mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Oyok. Tidak butuh waktu lama, Oyok berhasil diamankan di Rest Area Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi, Minggu (29/12/24).
“Saat kita amankan, Oyok ini hendak kabur ke Parapat,” imbuhnya.
Dari Oyok, petugas mengamankan barang bukti satu plastik klip sabu dengan berat 3 gram, 2 butir pil H5 dan dua unit handphone.
Petugas yang belum puas terus melakukan pengembangan hingga ke gudang milik Oyok di Jalan Mayor, Klambir V. Disana petugas kembali menemukan barang bukti 17.042 butir lagi pil H5, 298 butir pil ekstasi, 268 butir kapsul H5, 4 klip serbuk ekstasi dan 200 gram sabu.
“Jadi ADI ini berperan sebagai perantara dan Oyok sebagai pemilik dan pengendali peredaran tersebut,” jelasnya.
Lanjut Arham, dari hasil interogasi pihaknya kepada Oyok, pria itu mengaku hanya mendistribusikan barang haramnya di seputaran Klambir V.
“Dia mengedarkan hanya di satu lokasi di Klambir V,” katanya. (Red)