JAKARTA (HARIANSTAR,COM) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) temui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk meningkatkan efektivitas eksekusi denda persangan usaha atas putusan berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan pelaku usaha. Pertemuan yang dilaksanakan, Rabu (7 /2/2024) di Gedung Kejaksaan Agung.
Ketua KPPU, M. Fanshrullah Asa menggaris bawahi bahwa masih terdapat sekitar Rp 286 miliar denda persaingan usaha dari 115 Putusan dengan melibatkan 191
pelaku usaha, yang belum dibayarkan selama 23 tahun terakhir.
“Kita berharap koordinasi antara KPPU dan Kejaksaan Agung dapat lebih diintensifkan mengingat keberhasilan koordinasi selama dua tahun terakhir, serta berbagait indakan lain untukmeningkatkan efektfitas penegakan hukum di KPPU;” Sebut M. Fanshrullah Asa.
M. Fanshrullah Asa menjelaskan kerja sama
antara KPPU dan Kejaksaan Agung
telah terjalin secara formal melalui Nota
Kesepahaman yang ditandatangani pada
tanggal 4 Juni 2021.
“Kerja sama tersebut antara lain meliputi pemberian informasi atau konsultasi, maupun koordinasi pelaksanaan putusan KPPU dengan Jaksa Pengacara Negara. Paska kerja sama,KPPU dan Kejaksaan Agung sejak dua tahun terakhir telah membentuk tim
bersama gunamengeksekusi berbagai
Putusan KPPU,” jelasnya.
Dari kerja sama, kedua pihak berhasil mengeksekusi denda dari2 2 pelaku usaha yang mangkrak, dengant otal denda mencapai sekitar Rp 6,6 miliar.
Selain kepentingan eksekusi,
KPPU juga bermaksud untuk meningkatkan itikad baik pelaku usaha dalam
melaksanakan Putusan. Khususnya
melalui koordinasi dengan Kejaksaan
Agung dalam pelaksanaan penuntutan
bagi tindakan tidak koperatif pelaku usaha
atas Putusan KPPU.
“Hal lainnya meliputi pelaksanaan pelatihan di bidang penuntutan bagi KPPU yang difasilitasi oleh Kejaksaan Agung, maupun pelaksanaan
asesmen terhadap kuantitas dan kualitas
investigator yang dibutuhkan KPPU. Diha-
rapkan melalui peningkatankerja sama
kedua Lembaga tersebut, penegakan
hukum persaingan usaha dapat berjalan
lebih efektif, ” Pungkaanya. (*/red)