P.SIDIMPUAN (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan dua pria berinisial DT (27) dan AS (29) dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Jalan Kenanga, Gang Afiat, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Rabu (21/10/2026).
Dalam operasi tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono mendatangi sebuah rumah milik warga berinisial H setelah menerima informasi terkait dugaan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Di lokasi, petugas mendapati dua pria yang diduga sedang menggunakan sabu. Saat penggerebekan berlangsung, salah seorang berusaha melarikan diri dengan mendobrak dinding dapur berbahan seng hingga jebol. Pria inisial DT itu diamankan petugas setelah melarikan diri sejauh kurang lebih satu kilometer. Sementara seorang pria lainnya berinisial AS diamankan di dalam rumah.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni satu alat hisap sabu atau bong, tiga buah korek gas, dua plastik klip transparan kosong, serta satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,09 gram.
Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba bersama personel melaksanakan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN). Operasi Sarang Narkoba ini diharapkan dapat menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (Indra)

























