LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Lagi – lagi persoalan dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Seorang warga Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, bernama Aan Arbanik mengaku lahannya diduga telah diserobot oleh pihak yang mengaku sekumpulan masyarakat Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura, Sabtu (3 /10/2026).
Aan Arbanik menyebut dirinya merupakan pemilik lahan seluas 20 hektar tanah yang berlokasi di wilayah Dusun VIII Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat tersebut dan mengaku memiliki surat-surat atau dokumen kepemilikan yang menurutnya lengkap.
Atas persoalan tersebut, ia telah membuat laporan kepada pihak kepolisian. Menurut Aan Arbanik, lahan yang dipersoalkan tersebut saat ini telah digarap oleh pihak yang mengaku sekumpulan diduga kelompok tani dan ia menyebut kelompok tersebut sebagai Kelompok Tani Mangrove Desa Tapak Kuda, yang diketuai oknum berinisial Adl.
Aan juga menunjukkan sejumlah rekaman video yang memperlihatkan kondisi lokasi lahan yang menurut keterangannya telah dilakukan aktivitas penyerobotan dan perusakan.
“Saya sebagai pemilik lahan merasa dirugikan karena tanah yang saya miliki dan memiliki surat-surat dokumen sah dan lengkap. Lahan tanah seluas 20 hektar saya ini diduga diserobot oleh segerombolan pihak yang mengaku -gaku kelompok tani warga Tapak Kuda,” ujar Aan kepada awak media, Sabtu (3/10/2026) di lokasi tanah di Dusun VIII Desa Bubun miliknya.
Selain mempersoalkan dugaan penyerobotan lahan, Aan juga mengungkapkan adanya dugaan intervensi dari oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat terhadap proses penanganan laporan di Polres Langkat.
Namun, tudingan tersebut masih berupa pernyataan dari pihak Aan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum ada keterangan resmi dari anggota DPRD Langkat yang disebut maupun dari pihak Polres Langkat mengenai dugaan intervensi tersebut.
Aan berharap aparat penegak hukum dapat menangani persoalan tersebut secara profesional dan transparan dengan memeriksa seluruh dokumen kepemilikan serta keterangan para pihak yang bersengketa.
“Saya berharap laporan ini diproses secara transparan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Kalau memang ada pihak yang menguasai atau menyerobot lahan tersebut, saya meminta agar persoalan ini dapat ditangani sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Langkat, pihak Ketua Kelompok Tani Mangrove Desa Tapak Kuda, serta anggota DPRD Kabupaten Langkat yang disebut dalam dugaan intervensi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang merasa keberatan atau memiliki informasi berbeda terkait pemberitaan ini.(Lkt-07)























