KARO (HARIANSTAR.COM) – Polemik terkait aktivitas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) yang dikerjakan PT Senina Hidro Energi di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, hingga kini belum menemui penyelesaian.
Puluhan warga Desa Kandibata berkumpul di Losd (Jambur) Desa Kandibata, Kamis (1/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keresahan mereka melalui rekaman video yang ditujukan kepada Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS.
Melalui video tersebut, warga berharap Hinca dapat melihat langsung kondisi yang mereka alami, khususnya terkait dugaan pembukaan terowongan di bawah lahan milik warga tanpa pemberitahuan dan tanpa adanya penyelesaian ganti rugi.
Salah seorang warga, M. Br Purba, mengatakan pihaknya memohon bantuan Hinca untuk memperjuangkan persoalan yang mereka hadapi sejak adanya pembangunan PLTMH di desa tersebut.
“Sudah dikoreknya, dibuatnya terowongan di atas tanah kami. Tanah itu milik kami, warisan leluhur kami. Tanah yang diwariskan tanpa diberitahukan kepada kami,” ujarnya.
Ia mengaku warga sudah berupaya menyampaikan pengaduan kepada berbagai pihak di Kabupaten Karo. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada tanggapan maupun penyelesaian yang diharapkan.
“Sebenarnya kami sudah pesimis. Kami sudah mengadu ke sana kemari di Kabupaten Karo ini, tetapi aduan kami tidak ditanggapi. Jadi, kami minta tolong, Pak. Kami mohon bantuannya. Kami sudah merasa terasing di tempat kami sendiri. Karena itu, kami memohon kehadiran Bapak untuk membantu kami,” ungkap M. Br Purba.
Keluhan serupa disampaikan R. Br Ginting. Ia mengatakan warga merasa kesulitan mendapatkan keadilan atas persoalan yang mereka alami.
“Kami seperti dijajah di kampung kami sendiri. Tolong kami, Pak Hinca,” katanya.
Sementara itu, menurut salah seorang warga lainnya, persoalan yang dipermasalahkan adalah dugaan pengeboran lahan milik warga untuk pembuatan terowongan bawah tanah tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
“Tanpa ada penyelesaian ganti rugi juga, mungkin. Yang saya dengar, dulu ada perjanjian dengan pemerintah desa, tetapi bagaimana realisasinya, kami tidak tahu,” bebernya.
Warga berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pihak terkait sehingga ada kejelasan mengenai status lahan, proses pembangunan terowongan, serta penyelesaian hak-hak masyarakat yang terdampak. (TK-1)























