• Latest
  • Trending
  • All
Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

21 September 2026
ADVERTISEMENT
Seorang Kepala Gudang dan Rekannya Gelapkan Uang Perusahaan Sebanyak 3,1 Miliar, Akhirnya Ditahan Polres Padang Lawas

Seorang Kepala Gudang dan Rekannya Gelapkan Uang Perusahaan Sebanyak 3,1 Miliar, Akhirnya Ditahan Polres Padang Lawas

21 September 2026
Rico Waas Bersama Pangdam I/BB dan Wagubsu Lepas 20.000 Peserta Fun Run 5K

Rico Waas Bersama Pangdam I/BB dan Wagubsu Lepas 20.000 Peserta Fun Run 5K

21 September 2026
Zakiyuddin Harahap Berharap Hima Lubis Perkuat Silaturahmi dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Zakiyuddin Harahap Berharap Hima Lubis Perkuat Silaturahmi dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

21 September 2026
Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor

Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor

20 September 2026
PSMS Medan ‘Menggila’ Bantai Persiku Kudus 6 Gol Tanpa Ampun 

PSMS Medan ‘Menggila’ Bantai Persiku Kudus 6 Gol Tanpa Ampun 

20 September 2026
Pojok PBB Kota Medan Raup Lebih dari Rp1 Miliar, Layanan Jemput Bola Disambut Antusias Warga

Pojok PBB Kota Medan Raup Lebih dari Rp1 Miliar, Layanan Jemput Bola Disambut Antusias Warga

20 September 2026
Memanas, Rudal Balistik Houthi Serang Ibu Kota Arab Saudi

Memanas, Rudal Balistik Houthi Serang Ibu Kota Arab Saudi

20 September 2026
Putra Direktur Kementerian Kesehatan Gaza di Jabalia Tewas Dihajar Drone Israel

Putra Direktur Kementerian Kesehatan Gaza di Jabalia Tewas Dihajar Drone Israel

20 September 2026
Dua Pria Sembunyikan Sabu 4,15 Gram dalam Kotak Rokok

Dua Pria Sembunyikan Sabu 4,15 Gram dalam Kotak Rokok

20 September 2026
Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem Kepada Nelayan

Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem Kepada Nelayan

20 September 2026
Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan

Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan

20 September 2026
Polsek Juhar Hadiri Kegiatan PKK Desa Pernantin Dalam Persiapan Lomba Desa Percontohan

Polsek Juhar Hadiri Kegiatan PKK Desa Pernantin Dalam Persiapan Lomba Desa Percontohan

20 September 2026
Senin, September 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

by Yunsigar
21 September 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Seorang oknum wartawan berinisial SM,Cs yang menulis berita di beberapa Media Online dan bertugas di Kabupaten Langkat, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/601/IX/2026/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATRA UTARA. Tanggal 20 September 2026 Pukul.15.15 WIB.

Baca Juga

Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor

Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan

Polrestabes Medan Gulung Sindikat Curanmor Libatkan Pecatan TNI, 2 Ditembak

Pelapor, Mas’ud,SH.MH, atau akrab disapa Dimas saat ditemui usai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula dari Pemberitaan Madrasah Aliyah Negeri 2 Langkat yang sejak bulan Agustus 2026 terus menerus di beritakan dengan narasi berita bohong (Hoax).

“Atas berita tersebut saya selaku Wakil ketua komite Madrasah Aliyah Negeri 2 Langkat merasa sangat di rugikan apalagi narasi berita menyerang kehormatan saya. Maka atas berita yang mereka terbitkan, saya telah membantahnya dan menjelaskan perihal yang sebenarnya terjadi kepada beberapa rekan jurnalis dan media yang memberitakan berita miring,” jelasnya, Senin (21/9/206).

Sebelumnya, lanjutnya iajuga menerbitkan berita bantahan. Namun SM,Cs tidak berhenti sampai disini, tetapi terus memberitakan dan memelintir berita sanggahan yang telah saya buat ke beberapa media bahkan ia membuat dan menerbitkan berita dengan narasi fitnah yang tidak ada saya lakukan dan ucapkan dengan mengatakan “orang yang disebut bernama Dimas menyebarkan berita bohong bahwa seorang oknum wartawan berinisial SM, mendatangi Kepala MAN 2.

Disebutkan oknum wartawan itu meminta sejumlah uang kepada Lena Pohan. Lalu terhadap oknum wartawan itu dilakukan operasi tangkap tangan (OTT). Mereka mengatakan karena oknum wartawan itu nangis-nangis minta dilepas, oleh rasa kasihan, terang Dimas, maka oknum wartawan itu pun dilepaskan,” beber sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (19/9/2026) di Medan” terkait pernyataan ini saya tidak ada menceritakan hal tersebut kepada siapapun.

Maka saya menilai, perbuatan SM,Cs telah keterlaluan ,dan mengada-ngada dalam membuat berita, yang tentunya ini sangat bertentangan dengan fungsi dan peran Jurnalis. Terhadap perbuatan SM,Cs oknum jurnalis ini saya tidak hanya melakukan upaya hukum Pidana di Polres Langkat tetapi saya juga menempuh upaya hukum Perdata di Pengadilan Negeri Stabat mengenai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan juga akan menyampaikan pengaduan ke Dewan Pers. Tujuan saya menempuh upaya hukum ini adalah agar jelas dan terang kebenaran atas pemberitaan yang mereka tuduhkan kepada saya dan kepada Madrasah Aliyah Negeri 2 Langkat (MAN 2 Langkat).

Lebih lanjut Dimas mengatakan, perbuatan wartawan yang membuat berita berisi narasi fitnah dan opini pribadi tanpa fakta untuk menyerang kehormatan orang lain disebut dengan pemberitaan bohong (hoaks), fitnah, atau pembunuhan karakter (character assassination).

Dalam dunia jurnalistik dan hukum, tindakan ini merupakan pelanggaran berat yang memiliki konsekuensi serius. Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) di Indonesia, tindakan tersebut melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik Pasal 1: Wartawan Indonesia memproduksi berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Membuat narasi fitnah dengan sengaja jelas menunjukkan itikad buruk untuk merugikan orang lain, Pasal 3, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pers atau wartawan tidak kebal hukum jika terbukti dengan sengaja menyebarkan fitnah, terutama jika tulisan tersebut dibuat tanpa dasar produk jurnalistik yang sah (misalnya, media abal-abal yang tidak terverifikasi Dewan Pers) Pelaku dapat dijerat dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik):

“Pasal terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian sebagai mana dijelaskan pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Undang- Undang nomor 1 tahun 2023,” ucapnya.(Red)

Post Views: 84
Tags: Media OnlineNama BaikOknum WartawanPolres langkat
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor
HUKUM&KRIMINAL

Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor

20 September 2026
Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan
HUKUM&KRIMINAL

Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan

20 September 2026
Polrestabes Medan Gulung Sindikat Curanmor Libatkan Pecatan TNI, 2 Ditembak
HUKUM&KRIMINAL

Polrestabes Medan Gulung Sindikat Curanmor Libatkan Pecatan TNI, 2 Ditembak

18 September 2026
Polsek Medan Kota Tangkap 2 Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Kota Tangkap 2 Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih

18 September 2026
Nekat! Kakek Edarkan Ganja di Bunga Cempaka Ditangkap Polisi
HUKUM&KRIMINAL

Nekat! Kakek Edarkan Ganja di Bunga Cempaka Ditangkap Polisi

18 September 2026
Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi
HUKUM&KRIMINAL

Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi

18 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In