LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Plt. Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, menegaskan penataan perangkat daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 diarahkan untuk menyesuaikan struktur kelembagaan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Tiorita saat memberikan jawaban Pemerintah Kabupaten Langkat atas pandangan umum delapan fraksi DPRD Kabupaten Langkat dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Jumat (11/9/2026).
Menurut Tiorita, perubahan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2016 bukan semata-mata perubahan struktur organisasi, tetapi merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Langkat bersama DPRD untuk memastikan susunan perangkat daerah memiliki fungsi dan pembagian tugas yang jelas, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Pemerintah Kabupaten Langkat menyampaikan terima kasih atas perhatian, dukungan serta masukan yang konstruktif dari seluruh fraksi DPRD Kabupaten Langkat. Seluruh pandangan, saran dan masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini bersama DPRD,” katanya.
Tiorita menjelaskan, penataan perangkat daerah harus mempertimbangkan kebutuhan nyata daerah serta efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan. Struktur organisasi yang dibentuk harus mampu mendukung pembagian kewenangan dan tugas secara lebih jelas, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta menghindari terjadinya tumpang tindih pelaksanaan tugas.
Dengan demikian, perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan kelembagaan Pemerintah Kabupaten Langkat yang lebih tepat fungsi, efektif, efisien dan adaptif terhadap kebutuhan daerah, sekaligus memperkuat kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pandangan umum terhadap Ranperda tersebut sebelumnya disampaikan oleh delapan fraksi DPRD Kabupaten Langkat, yakni Juliadi Syam, ST, dari Fraksi Partai Gerindra; Nurhayati, S.Ag., dari Fraksi Partai Bintang Kebangkitan; Elfa Susana dari Fraksi PAN; Jhon Binsar Kataren dari Fraksi Golkar; Zulkarnain dari Fraksi PKS; Edy Wijaya dari Fraksi NasDem; Juriah dari Fraksi PDI Perjuangan; serta Rahmat Rinaldi dari Fraksi Demokrat Pembangunan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Perangin-angin, SE, didampingi para Wakil Ketua DPRD. Turut hadir anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP., para Asisten dan Staf Ahli Bupati, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Langkat, pimpinan BUMN dan BUMD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pimpinan partai politik serta undangan lainnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Perangin-angin mengatakan, setelah jawaban pemerintah daerah disampaikan, pembahasan Ranperda selanjutnya akan dilakukan melalui panitia khusus DPRD Kabupaten Langkat.
Panitia khusus akan melaksanakan pembahasan, penelitian dan penyempurnaan terhadap materi Ranperda sebelum proses pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
“Dengan telah selesainya penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum masing-masing fraksi atas rancangan peraturan daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Langkat, maka selesailah sudah rangkaian acara rapat paripurna,” ujar Sribana.
Melalui pembahasan Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Langkat dan DPRD diharapkan dapat menghasilkan desain kelembagaan perangkat daerah yang lebih proporsional dan sesuai kebutuhan, sehingga setiap perangkat daerah dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Langkat.(Rudi)




















