• Latest
  • Trending
  • All

Rugikan Negara Rp6,2 Milyar, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Dituntut 9,5 Tahun Penjara

10 Agustus 2026
Dulu Tukang Kritik Kini Masuk Istana: Rocky Gerung Klaim Tetap Bersikap Radical Break 

Dulu Tukang Kritik Kini Masuk Istana: Rocky Gerung Klaim Tetap Bersikap Radical Break 

3 Oktober 2026
Final FIFA ASEAN CUP 2026: John Herdman Sebut Thailand Lawan Tangguh

Final FIFA ASEAN CUP 2026: John Herdman Sebut Thailand Lawan Tangguh

3 Oktober 2026
Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Curat di Toko

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Curat di Toko

2 Oktober 2026
Pancasila Harus Jadi Pedoman Membangun Langkat

Pancasila Harus Jadi Pedoman Membangun Langkat

2 Oktober 2026
Plt. Bupati Langkat Pastikan Renovasi Rumah Korban Banjir Berjalan Lancar

Plt. Bupati Langkat Pastikan Renovasi Rumah Korban Banjir Berjalan Lancar

2 Oktober 2026
Pulih Pasca Banjir, Kelompok Tani Pertamina EP Rantau Panen Cabai

Pulih Pasca Banjir, Kelompok Tani Pertamina EP Rantau Panen Cabai

2 Oktober 2026
Warga Kandibata Mengadu, Terowongan PLTMH Diduga Tembus Lahan Tanpa Pemberitahuan

Warga Kandibata Mengadu, Terowongan PLTMH Diduga Tembus Lahan Tanpa Pemberitahuan

2 Oktober 2026
Hadapi Persikad Depok, PSMS Medan Bidik Puncak Klasemen 

Hadapi Persikad Depok, PSMS Medan Bidik Puncak Klasemen 

2 Oktober 2026
PLN Pusdiklat UPDL Tuntungan Hadirkan Desa Siaga Bencana di Desa Daulu Karo

PLN Pusdiklat UPDL Tuntungan Hadirkan Desa Siaga Bencana di Desa Daulu Karo

2 Oktober 2026
Kejari Karo Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Kejari Karo Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

2 Oktober 2026
Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Karo Gelar Upacara di Halaman Kantor Bupati

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Karo Gelar Upacara di Halaman Kantor Bupati

2 Oktober 2026
Sesuai Instruksi Presiden Prabowo, RSU Haji Medan Kedepankan Standar Pelayanan Medis

Sesuai Instruksi Presiden Prabowo, RSU Haji Medan Kedepankan Standar Pelayanan Medis

1 Oktober 2026
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Rugikan Negara Rp6,2 Milyar, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Dituntut 9,5 Tahun Penjara

by Ratih
10 Agustus 2026
in HUKRIM
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Rugikan Negara Rp6, 2 Milyar, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid, dituntut 9 tahun 6 bulan pidana penjara.

Dia juga dituntut Rp600 juta subsider kurungan 150 hari atas perkara korupsi pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Curat di Toko

Soal Mantan Istri Disebut Dijual ke Waka Polda Sumut, Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan

Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja

“Menuntut pidana denda, membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp3,2 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” JPU Christian Bonardo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/8/2026) malam.

Sementara untuk terdakwa Budi Pranoto Saputra, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, dituntut JPU dengan pidana penjara 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari.

Selain itu, Budi juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp3 miliar lebih dengan subsider 5 tahun penjara.

Untuk terdakwa Bambang Giri Arianto, Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEE), dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.

Pria yang merupakan purnawirawan jenderal Polri itu tidak dibebankan uang pengganti karena JPU menilai dirinya tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan pada Jumat (14/8/2026).

Diketahui dalam dakwaan JPU, kasus itu bermula dari pengadaan 93 unit smartboard merek ViewSonic untuk SMP Negeri di Kota Tebingtinggi.

Idam Khalid yang saat itu selaku Kepala Dinas Pendidikan, bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pengadaan dilakukan melalui e-katalog dengan PT Gunung Emas Ekaputra sebagai penyedia atau reseller. JPU menduga terdapat mark-up harga dalam proses pengadaan. PT Gunung Emas Ekaputra disebut membeli smartboard dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga sekitar Rp110 juta per unit dengan total pembelian 93 unit, mencapai sekitar Rp10,2 Milyar.

Sementara PT Bismacindo Perkasa sebelumnya membeli smartboard paket merek ViewSonic dari PT Ghalva Technologies selaku principal dengan harga sekitar Rp27 juta per unit. Dengan total pembelian 93 unit itu, terdapat markup sekitar Rp2,5 Milyar sehingga berdasar hasil perhitungan kerugian negara, terdapat Rp6,2 Milyar kerugian negara. (AIN)

Post Views: 203
Tags: 9 tahun 6 bulanIdam Khalidmantan Kadisdik Tebing Tinggipidana penjaraRp6 MilyarRugikan Negarasidang korupsi
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Curat di Toko
HUKRIM

Satreskrim Polres Binjai Bekuk Dua Pelaku Curat di Toko

2 Oktober 2026
Soal Mantan Istri Disebut Dijual ke Waka Polda Sumut, Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan
HUKRIM

Soal Mantan Istri Disebut Dijual ke Waka Polda Sumut, Laporan Brigadir Iman Harefa Naik Penyidikan

1 Oktober 2026
Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja
HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja

1 Oktober 2026
Ini Jejak Kejahatan dan Pelarian Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Rektor IT&B Berastagi
HUKRIM

Ini Jejak Kejahatan dan Pelarian Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Rektor IT&B Berastagi

1 Oktober 2026
Pengedar Sabu Medan Johor Diringkus Polresatabes Medan
HUKRIM

Pengedar Sabu Medan Johor Diringkus Polresatabes Medan

1 Oktober 2026
Kantongi Narkoba, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Kantongi Narkoba, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polresta Deli Serdang

30 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In