• Latest
  • Trending
  • All

Rugikan Negara Rp6,2 Milyar, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Dituntut 9,5 Tahun Penjara

10 Agustus 2026
SP3 Dugaan Penggelapan Harta Bersama oleh Poldasu Dinilai Cacat Hukum

SP3 Dugaan Penggelapan Harta Bersama oleh Poldasu Dinilai Cacat Hukum

10 Agustus 2026
Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Gulung Lima Bandar Sabu

Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Gulung Lima Bandar Sabu

10 Agustus 2026
Berkantor di Kepulauan Nias, Wagub Surya Pastikan Pembangunan Pemprov Sumut Berjalan Sesuai Rencana

Berkantor di Kepulauan Nias, Wagub Surya Pastikan Pembangunan Pemprov Sumut Berjalan Sesuai Rencana

10 Agustus 2026
Pangdam I BB Resmikan Masjid Al-Ikhlas, Prajurit Diminta Terus Hadir untuk Rakyat

Pangdam I BB Resmikan Masjid Al-Ikhlas, Prajurit Diminta Terus Hadir untuk Rakyat

10 Agustus 2026
14 Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT Rendy Permata Raya Dilaporkan ke DPRD Madina

14 Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT Rendy Permata Raya Dilaporkan ke DPRD Madina

10 Agustus 2026
Makin Sat-Set, Blibli Hadirkan Tukar Tambah Online dan Pickup di Toko

Makin Sat-Set, Blibli Hadirkan Tukar Tambah Online dan Pickup di Toko

10 Agustus 2026
Presiden Prabowo Terima Laporan Kemajuan B50 dan Kesiapan Mandatori Bioetanol

Presiden Prabowo Terima Laporan Kemajuan B50 dan Kesiapan Mandatori Bioetanol

10 Agustus 2026
AMB Tuntut Transparansi Ranperda Padang Sidimpuan

AMB Tuntut Transparansi Ranperda Padang Sidimpuan

10 Agustus 2026
Iran Menetapkan 6 Syarat Dibukanya Kembali Selat Hormuz

Iran Menetapkan 6 Syarat Dibukanya Kembali Selat Hormuz

10 Agustus 2026
Berbeda Pandangan, AS Desak Israel Akhiri Operasi Militer di Gaza

Berbeda Pandangan, AS Desak Israel Akhiri Operasi Militer di Gaza

10 Agustus 2026
Polisi Selidiki Tewasnya Pekerja Kafe di Bukit Simarsayang

Polisi Selidiki Tewasnya Pekerja Kafe di Bukit Simarsayang

10 Agustus 2026
Harga Minyak Mentah Kembali Naik, Rupiah dan Emas Justru Menguat

Harga Minyak Mentah Kembali Naik, Rupiah dan Emas Justru Menguat

10 Agustus 2026
Senin, Agustus 10, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Rugikan Negara Rp6,2 Milyar, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Dituntut 9,5 Tahun Penjara

by Ratih
10 Agustus 2026
in HUKRIM
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Rugikan Negara Rp6, 2 Milyar, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid, dituntut 9 tahun 6 bulan pidana penjara.

Dia juga dituntut Rp600 juta subsider kurungan 150 hari atas perkara korupsi pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga

SP3 Dugaan Penggelapan Harta Bersama oleh Poldasu Dinilai Cacat Hukum

Terlapor Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Tidak Kunjung Diperiksa Polisi

1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Aksi 3 Tersangka Berhasil Digagalkan

“Menuntut pidana denda, membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp3,2 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” JPU Christian Bonardo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/8/2026) malam.

Sementara untuk terdakwa Budi Pranoto Saputra, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, dituntut JPU dengan pidana penjara 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari.

Selain itu, Budi juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp3 miliar lebih dengan subsider 5 tahun penjara.

Untuk terdakwa Bambang Giri Arianto, Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEE), dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.

Pria yang merupakan purnawirawan jenderal Polri itu tidak dibebankan uang pengganti karena JPU menilai dirinya tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan pada Jumat (14/8/2026).

Diketahui dalam dakwaan JPU, kasus itu bermula dari pengadaan 93 unit smartboard merek ViewSonic untuk SMP Negeri di Kota Tebingtinggi.

Idam Khalid yang saat itu selaku Kepala Dinas Pendidikan, bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pengadaan dilakukan melalui e-katalog dengan PT Gunung Emas Ekaputra sebagai penyedia atau reseller. JPU menduga terdapat mark-up harga dalam proses pengadaan. PT Gunung Emas Ekaputra disebut membeli smartboard dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga sekitar Rp110 juta per unit dengan total pembelian 93 unit, mencapai sekitar Rp10,2 Milyar.

Sementara PT Bismacindo Perkasa sebelumnya membeli smartboard paket merek ViewSonic dari PT Ghalva Technologies selaku principal dengan harga sekitar Rp27 juta per unit. Dengan total pembelian 93 unit itu, terdapat markup sekitar Rp2,5 Milyar sehingga berdasar hasil perhitungan kerugian negara, terdapat Rp6,2 Milyar kerugian negara. (AIN)

Post Views: 41
Tags: 9 tahun 6 bulanIdam Khalidmantan Kadisdik Tebing Tinggipidana penjaraRp6 MilyarRugikan Negarasidang korupsi
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

SP3 Dugaan Penggelapan Harta Bersama oleh Poldasu Dinilai Cacat Hukum
HEADLINE

SP3 Dugaan Penggelapan Harta Bersama oleh Poldasu Dinilai Cacat Hukum

10 Agustus 2026
Terlapor Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Tidak Kunjung Diperiksa Polisi
HUKRIM

Terlapor Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Tidak Kunjung Diperiksa Polisi

9 Agustus 2026
1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Aksi 3 Tersangka Berhasil Digagalkan
HUKRIM

1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Aksi 3 Tersangka Berhasil Digagalkan

7 Agustus 2026
Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp6,7 M
HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Libatkan 3 WNA, Tersangka Raup Rp6,7 M

6 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terdakwa Minta Dibebaskan
HEADLINE

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terdakwa Minta Dibebaskan

6 Agustus 2026
Kuasa Hukum PT SAG Warning Penyebar Berita Bohong: Kita Pidanakan!
HUKRIM

Kuasa Hukum PT SAG Warning Penyebar Berita Bohong: Kita Pidanakan!

6 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In