LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Ratusan warga Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat melakukan unjukrasa di depan kantor Bupati Langkat sambil menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia, Jumat (24/7/2026).
Aksi warga yang di dampingi LSM GMAS unjuk rasa dijaga pihak Polres Langkat dan Satuan Pamong Praja. Warga dan LSM GMAS meminta kepada Plt Bupati Langkat agar Kepala Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat dicopot dari jabatannya karena diduga rangkap jabatan.
Aksi damai lanjutan inu setelah tuntutan di tingkat desa diabaikan begitu saja.
“Ini adalah gelombang protes kedua setelah aksi tanggal 6 Juli lalu. Tuntutan kami tidak berubah, tidak akan mundur selangkah. Kepala Desa Karang Rejo harus memilih satu jabatan dan mengabdi penuh sebagai Kepala Desa, atau melepaskan amanah rakyat demi jabatan Ketua TKBM PT Indomarco Stabat,” cetusnya.
Fakta paling memalukan terungkap dalam mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Langkat pihak yang bersalah dan dipersoalkan Kepala Desa Karang Rejo malah tidak hadir sama sekali. Padahal Camat Stabat, Kapolsek Stabat, Sekretaris PMD dan seluruh perwakilan rakyat sudah duduk di tempat.
“Copot Kades rakus. Kami Menolak Kades rangkap jabatan,” cetus yel yel dalam aksi unjuk rasa itu.
“Jangan pernah berpikir untuk memperdagangkan kepatuhan pada undang-undang dengan syarat apapun! Menjalankan aturan adalah kewajiban mutlak, bukan barang yang bisa ditukar dengan diamnya suara rakyat. Hukum tidak bisa ditawar, integritas tidak bisa diperjualbelikan ” tegas perwakilan GMAS.
Warga juga menyoroti kebohongan yang terungkap. Dulu setiap ada masalah dengan Indomarco, beliau bilang itu urusan internal perusahaan.
“Kalau begitu kenapa sekarang jabatan di sana begitu dipertahankan dan dijadikan syarat? Ini jelas ada yang disembunyikan, jelas ada kepentingan pribadi yang lebih diutamakan daripada nasib desa!,” kata warga.
“Kami tegaskan sekali lagi agar tidak ada yang mengelak karena berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 29 UU No.6 Tahun 2014 jo UU No.3 Tahun 2024,” ujar pengunjuk rasa.
Kepala Desa dilarang keras merangkap jabatan di badan usaha swasta yang berhubungan dengan aset atau kemitraan desa. Beliau wajib bekerja penuh waktu 24 jam untuk rakyat, tidak boleh terbagi hati dan kewajiban kepada perusahaan swasta.
Ini bukan soal benci atau dendam, ini soal hukum yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kami mendesak Ibu Plt. Bupati Langkat ibu Tiorita Br. Surbakti untuk segera bertindak tegas agar segera panggil Kepala Desa Karang Rejo secara paksa dan berikan perintah tertulis mutlak untuk memilih salah satu jabatan.
Kami mengharap, cabut segala kebijakan yang bertentangan dengan aturan. Jangan biarkan pelanggaran ini menjadi preseden buruk bahwa pejabat desa bisa menginjak undang-undang dan mengabaikan suara rakyat.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Langkat Robby Deritawan Sitepu saat di konfirmasi awak media ini melalui WhatsApp terkait masalah tersebut sampai saat ini memberikan jawaban. (Rudi)



















