KARO (HARIANSTAR.COM) – Kalimat, “Jangan harap Anda bisa menjadi warga Kabupaten Karo. Silakan pulang dan bawa berkasmu,” masih terngiang di telinga Sri Wahyuni (33).
Ibu muda asal Desa Siambaton, Kabupaten Humbang Hasundutan, itu mengaku keluar dari ruang Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karo dengan kaki gemetar, hati hancur, dan air mata yang tak terbendung, Kamis (23/7/2026).
Bersama suaminya, Teguh Mamana (36), serta anak mereka, Arsya (3), Sri datang dengan harapan dapat mengurus perpindahan administrasi kependudukan sehingga memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat Gang Rukun, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi.
Sri mengaku telah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta. Dokumen tersebut antara lain Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) terbaru Nomor SKPWNI/1216/19012026/0022 yang diterbitkan Disdukcapil Humbang Hasundutan, surat domisili dari Pemerintah Desa Rumah Berastagi, serta surat kehilangan KK dan KTP dari Polres Karo.
Sebelumnya, pada Rabu (22/7/2026), petugas Disdukcapil Karo meminta agar SKPWNI lama diganti karena disebut telah melewati batas waktu atau “kedaluwarsa 100 hari kerja”. Keluarga Sri di Humbang Hasundutan kemudian membantu mengurus penerbitan SKPWNI baru dalam waktu satu hari.
Namun, harapan tersebut pupus setelah ia bertemu dengan Kabid Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Karo, Cermina Br Bangun.
“Saya diinterogasi. Dibilang tidak akan diterima menjadi warga Karo. Mental saya langsung ciut. Keluar dari ruangan rasanya seperti tidak memijak tanah,” ujar Sri dengan suara bergetar.
Menurut Sri dan Teguh, persoalan tersebut bukan sekadar urusan administrasi kependudukan, melainkan menyangkut masa depan anak mereka.
“Bagaimana nanti Arsya mau sekolah kalau data kami masih menggantung? Kami sudah bolak-balik ke kantor ini. Dulu kami disuruh memecah KK dan dijanjikan akan dikembalikan ke alamat semula. Namun sampai sekarang status kami masih tercatat di luar Kabupaten Karo,” tuturnya sambil terisak.
Pasangan tersebut telah memiliki akta nikah resmi yang diterbitkan pada 9 Januari 2023. Keduanya juga mengaku telah menyelesaikan proses pernikahan sebelumnya melalui perceraian di Pengadilan Agama.
Dengan mata sembab, Sri berharap ada solusi atas persoalan yang dihadapinya.
“Bagaimana kami, Pak? Ke mana lagi kami harus mengadu? Apakah karena kami pendatang di Karo atau karena kami bersuku Jawa sehingga diperlakukan seperti ini?” ucapnya.
Mereka juga memohon perhatian Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., serta Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, agar hak mereka sebagai warga negara untuk memperoleh pelayanan administrasi kependudukan dapat dipenuhi.
Sementara itu, seorang pedagang di sekitar Kantor Disdukcapil Kabupaten Karo yang enggan disebutkan namanya mengaku kerap mendengar keluhan masyarakat terkait pelayanan di instansi tersebut.
“Hampir setiap hari ada warga yang mengeluh, bahkan menangis setelah keluar dari kantor Dukcapil. Ada yang datang dari Lau Garut, Mardingding, menginap di Kabanjahe, tetapi pulang tanpa hasil karena masih kurang satu berkas,” katanya.
Ia berharap pelayanan kepada masyarakat dapat dievaluasi agar lebih baik dan lebih humanis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdukcapil Kabupaten Karo belum memberikan klarifikasi resmi terkait pengakuan Sri Wahyuni tersebut. (TK-1)



















