MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus memperkuat sinergi dengan dunia akademik.
Komisioner KPPU, Moh. Nur Rofieq dan Budi Joyo Santoso, didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah I KPPU beserta jajaran, melaksanakan kegiatan kolaborasi dengan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melalui kuliah umum bertema Hukum Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan.
Kehadiran rombongan KPPU disambut langsung oleh Wakil Rektor I UMSU, Muhammad Arifin Gultom, serta Wakil Dekan III Fakultas Hukum, Atikah Rahmi, di ruang rapat rektorat UMSU.
Dalam pertemuan tersebut, KPPU menyampaikan peran dan mandatnya sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pengawasan Kemitraan UMKM.
Pada kesempatan tersebut, Komisioner KPPU juga menyampaikan rencana penguatan kerja sama kelembagaan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang selaras dengan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi. Kolaborasi ini diharapkan dapat diwujudkan dalam berbagai kegiatan seperti kuliah umum, seminar, penelitian bersama, serta program magang mahasiswa.
Budi Joyo Santoso menambahkan bahwa KPPU juga memiliki fungsi strategis dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, khususnya agar regulasi daerah yang disusun tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat dan kebijakan kemitraan UMKM. Ia juga menekankan pentingnya peran KPPU dalam mendorong pemerataan ekonomi serta membangun ekosistem usaha yang kompetitif dan berkeadilan.
Setelah kegiatan audiensi, Komisioner Moh. Nur Rofieq menyampaikan kuliah umum di Fakultas Hukum UMSU yang dihadiri oleh para mahasiswa. Dalam paparannya, ia menjelaskan konsep dasar hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan, termasuk pentingnya aturan main untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Lebih lanjut, Moh. Nur Rofieq menekankan pentingnya pemahaman mahasiswa terhadap aspek filosofis dan tujuan hukum dalam mempelajari hukum persaingan usaha. Menurutnya, pemahaman tersebut menjadi kunci dalam mengkaji keterkaitan antara hukum persaingan usaha dengan berbagai produk hukum lain yang berlaku di Indonesia, sehingga analisis hukum yang dihasilkan menjadi lebih komprehensif dan kontekstual.
Ia juga menjelaskan bahwa perkembangan ekonomi yang pesat dapat memunculkan tantangan berupa potensi praktik persaingan usaha tidak sehat, seperti penyalahgunaan kekuatan pasar oleh pelaku usaha dominan, praktik monopoli, hingga strategi predatory pricing yang berpotensi merugikan pelaku usaha lain dan konsumen.
Melalui kegiatan ini, KPPU berharap dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap pentingnya persaingan usaha yang sehat serta mendorong lahirnya generasi yang mampu berkontribusi dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan di Indonesia. (*)



























