JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus mendukung kesiapan industri dalam memenuhi ketentuan baru.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam siaran persnya, Sabtu (25/4/2026), menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas serta keberlangsungan sektor jasa keuangan, khususnya industri perasuransian dan penjaminan.
“Penyesuaian ini memberikan ruang bagi pelaku industri untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan standar akuntansi baru dalam laporan keuangan,” ujarnya.
OJK menetapkan perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun Buku 2025 yang telah diaudit, dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026. Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, serta reasuransi, seiring implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi.
Selain itu, OJK juga melakukan sejumlah penyesuaian kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan tersebut. Di antaranya penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga laporan audited diterima, serta penyesuaian batas waktu penyampaian ringkasan laporan keuangan publik menjadi paling lambat 31 Juli 2026.
Tak hanya itu, batas waktu penyampaian laporan keberlanjutan juga diperpanjang hingga 30 Juni 2026.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa OJK juga memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban pelaporan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan penjaminan.
Melalui kebijakan tersebut, batas waktu kewajiban sebagai pelapor SLIK yang sebelumnya berlaku 31 Juli 2025 diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, termasuk kesiapan infrastruktur dan kualitas data debitur,” jelasnya.
OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penundaan kewajiban, melainkan langkah strategis untuk memastikan implementasi berjalan optimal, berkualitas, dan berkelanjutan. OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri jasa keuangan. (RED)


























