PALAS (HARIANSTAR.COM) – Diduga edarkan narkotika jenis sabu, pria berinisial MH, (27), yang berprofesi sebagai Wiraswasta, warga Desa Tandihat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Selasa. (07/04/2026) pukul 05.00 WIB.
Polisi juga menyita Barang Bukti (BB) satu bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto:0,78 gram, selain itu juga diamankan satu buah kotak rokok kosong, satu buah kaca Pirex, satu handphone Oppo, dan uang tunai Rp150.000.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media Senin (13/04/2026) mengatakan, penangkapan itu berawal pada Selasa (07/04/2026) sekira Pukul 04.00 WIB tim opsnal Satresnarkoba Polres Palas mendapatkan laporan dari masyarakat jika sering terjadi transaksi jual-beli Narkoba di Desa Padang Rumbao tepatnya Simpang PT. Kas.
Berdasarkan informasi tersebut, Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas yang dipimpin oleh IPDA A. SIHOTANG Bergerak Menuju TKP dan sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MH di Desa Padang Rumbao, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas dan menyita barang bukti.
“Selanjutnya, dilakukan Introgasi bahwasanya tersangka mendapatkan narkotika jenis Sabu dari Inisial B,” katanya.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Palas untuk proses lebih lanjut,” sambungnya lagi. (AH)



























