• Latest
  • Trending
  • All
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu

3 April 2026
TOP BUMD Awards 2026: RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5

TOP BUMD Awards 2026: RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5

6 Juli 2026
Tiorita Surbakti Resmi Terima SK Plt Bupati Langkat, Ini Pesan Gubernur Bobby Nasution!

Tiorita Surbakti Resmi Terima SK Plt Bupati Langkat, Ini Pesan Gubernur Bobby Nasution!

6 Juli 2026
Mendagri Resmi Tunjuk Wabup Tiorita Surbakti Sebagai Plt Bupati Langkat

Mendagri Resmi Tunjuk Wabup Tiorita Surbakti Sebagai Plt Bupati Langkat

6 Juli 2026
Pemprov Sumut Perkuat Konektivitas Pelabuhan Kuala Tanjung–Penang Port

Pemprov Sumut Perkuat Konektivitas Pelabuhan Kuala Tanjung–Penang Port

6 Juli 2026
Kemeriahan Pesona Colorful Medan 2026: Bapenda Kota Medan Undi Hadiah Gebyar PBB dan Opsen PKB

Kemeriahan Pesona Colorful Medan 2026: Bapenda Kota Medan Undi Hadiah Gebyar PBB dan Opsen PKB

6 Juli 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku Diamankan

Sat Narkoba Polres Langkat Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku Diamankan

6 Juli 2026
HUT ke-61, PGN Perkuat Resiliensi dan Infrastruktur untuk Ketahanan Energi Nasional

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PGN Garap Potensi CBM Tanjung Enim 9,7 TCF

6 Juli 2026
Abaikan Gencatan Senjata, Israel Bombardir Lebanon Selatan

Abaikan Gencatan Senjata, Israel Bombardir Lebanon Selatan

6 Juli 2026
Hadiri Kunjungan Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan,Bupati Pakpak Bharat Berharap Membawa Kemajuan Bagi Pertanian Kopi 

Hadiri Kunjungan Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan,Bupati Pakpak Bharat Berharap Membawa Kemajuan Bagi Pertanian Kopi 

6 Juli 2026
Festival Rumahela Dibarengi Peluncuran Buku Polisi Jagung

Festival Rumahela Dibarengi Peluncuran Buku Polisi Jagung

6 Juli 2026
Arif Tanjung Dukung Percepatan Perbaikan Jalan dan Normalisasi Drainase di Medan

Arif Tanjung Dukung Percepatan Perbaikan Jalan dan Normalisasi Drainase di Medan

6 Juli 2026
Zakaria Rambe Apresiasi Pemprov Sumut Tertibkan PETI Madina

Zakaria Rambe Apresiasi Pemprov Sumut Tertibkan PETI Madina

6 Juli 2026
Senin, Juli 6, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home TNI/POLRI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu

by Admin
3 April 2026
in TNI/POLRI
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Chrity Sitepu terdakwa dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo,Rabu (1/4/2026).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp 202.161.980.

Baca Juga

Ada Karnaval di Lapangan Merdeka Sebagian Jalan di Medan Ditutup

Wagub Sumut Surya Apresiasi Pengabdian Polda Sumut yang Konsisten Melayani Masyarakat

Polsek Tigabinanga Dukung Gerakan Penanaman Pohon Serentak Kodam I/Bukit Barisan

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal Sitepu bebas karena tidak terbukti bersalah atas dakwaan melakukan tindak pidana yang didakwa primer dan dakwaan subsider.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” kata Mohammad Yusafrihardi Girsang yang disambut tangis haru Amsal Christy Sitepu dan sorak bahagia sebagian besar pengunjung.

Direktur CV Promiseland Amsal Christy Sitepu dinyatakan Majelis Hakim tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo.

Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan. Kemudian hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu. “Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat,” jelas hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp 202.161.980. Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

AMSAL DITANGGUHKAN

Sebelumnya Majelis Hakim PN Tipikor Medan menangguhkan Amsal Christy Sitepu atas jaminan penangguhan Anggota Komisi III DPRI RI. Pengajuan Penangguhanya pun langsung diantar Anggota Komisi III dari Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Tipikor Medan. Hinca Panjaitan juga mengawal prosesnya hingga Amsal Christy menghirup udara bebas.

Hinca Panjaitan menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus video profil desa di Kabupaten Karo. Penangguhan itu, kata Hinca, merupakan hasil rekomendasi Komisi III DPR RI yang telah melalui mekanisme resmi di parlemen. Surat permohonan diajukan oleh Ketua Komisi III kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan.

“Benar, bahwa hari ini surat permohonan penangguhan dari DPR RI kepada Majelis Hakim lewat Ketua Pengadilan atas nama Amsal Christy Sitepu untuk ditangguhkan telah kami sampaikan. Dan barusan selesai, dikabulkan,” ujar Hinca.

Dijelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang salah satu poinnya mendorong penangguhan penahanan terhadap Amsal. Menurut Hinca, dirinya juga mendapat arahan langsung dari Wakil Ketua DPR RI untuk membawa dan menyerahkan surat tersebut ke pengadilan.

“Setelah selesai RDP, surat dari Ketua Komisi III ke pimpinan DPR, lalu pimpinan DPR membuat surat kepada Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan. Tadi pagi surat itu tiba dibawa staf kami dan saya sampaikan langsung ke pimpinan pengadilan,” jelasnya.

Usai menyerahkan surat penangguhan, Hinca langsung menuju Rumah Tahanan Tanjunggusta untuk menjemput Amsal sekaligus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hinca menegaskan, dirinya bertindak sebagai penjamin dalam penangguhan tersebut. Ia memastikan akan membawa kembali Amsal ke persidangan pada keesokan harinya untuk mendengarkan putusan majelis hakim.

“Nanti ini saya ambil dia dari rutan bersama-sama JPU. Setelah itu saya serahkan ke Ibu Mia untuk diantar ke Kabanjahe. Besok pagi jam 8, saya tanggung jawab membawa lagi ke ruang persidangan untuk menerima dan mendengar putusan,” ujarnya.

Hinca menyebut bahwa langkah DPR RI ini merupakan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat, khususnya pekerja kreatif yang mengikuti perkembangan kasus tersebut. Dikaitkannya, hal ini dengan komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong sektor ekonomi kreatif.

“Harapan masyarakat, harapan netizen, harapan banyak pekerja kreatif di Indonesia telah dijawab oleh negara. Para pekerja kreatif tidak usah khawatir, teruslah berkreasi karena negara membutuhkan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Hinca turut menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Medan yang dinilai responsif dalam menangani permohonan tersebut. “Saya kira Pengadilan Negeri Medan hari ini sangat respons dan mendengar harapan masyarakat. Kita memberi apresiasi karena telah mengabulkan permohonan penangguhan,” katanya.

Di Rutan Tanjunggusta Medan, Amsal Sitepu tampak ke luar sekira pukul 15.50, ia ke luar didampingi Hinca Panjaitan dan petugas dari Rutan Medan. Ia pun melempar senyum ke sejumlah wartawan yang sedang menunggu di depan pintu masuk rutan. “Saya berterima kasih untuk semua dukungan yang sudah diberikan. Kebebasan hari ini akan menjadi kebebasan para pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia,” ucap Amsal.

Amsal mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Komisi III DPR RI, terkhusus untuk Hinca Panjaitan yang mewakili Komisi III DPR RI yang telah menjadi penjamin atas penangguhan penahanan dirinya. “Dan tidak lupa juga untuk Pengadilan Negeri Medan serta Majelis Hakim yang memeriksa perkara saya ini, saya berterima kasih. ​Dan untuk setiap rekan-rekan media, netizen yang ada di Indonesia, dan terkhusus juga untuk semua pekerja ekonomi kreatif, pejuang ekonomi kreatif, dan tidak lupa untuk Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif,” ujarnya.

Berikut ini 5 poin kesimpulan rapat terkait kasus Amsal Christy Sitepu:

1. Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Sdr. Amsal Christy Slepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan, substantif daripada sekadar kepastian hukum formatisak, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP baru. Secara substantif kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikal Terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku. Termasuk melahirkan ide (konsap kreatif awal), kerja pengeditan (editing, pemotongan video (cutting) dan pengisian suara (dubbing) merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah.

2. Komisi III DPR RI mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam kasus Sdr. Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp 202.000.000,00 (dua ratus dua juta rupiah) tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

3. Komisi III DPR RI meminta agar para penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontra-produktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau over-kriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif atau pemenjaraan.

4. Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Sdr. Ar Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat termasuk bagi pekerja industri kreatif, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

5. Komisi III DPR RI mengajukan agar Sdr. Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin.

Atas penangguhan penahanan Amsal Christy Sitepu dan ramainya kritik publik, belum mendapatkan tanggapan dari Kajati Suut dan jajaran. Kajati Sumut Harli Siregar, Asisten Pengawasan Agung Ardyanto belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan, Rabu (1/4/2026) via pesan Whats App.

Namun Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi pada media ini, Rabu (1/4/2026) mengaku, proses penangguhan Amsal C Sitepu menjadi kewenangan Majelis Hakim PN Tipikor Medan. “Klo masalah penangguhan dan penangguhan abg bsa lgsung tanyakan ke Majelis Hakimnya atau pihak ybs,” kata Rizaldi.

Sementara atas temuan kerugian negara, Rizaldi menyatakan, soal penetapan 0 itu biaya pembuatan dubing dan cuting itu sudah masuk pembiayaan sebelumnya dan terjadi doble pembayaran. Dia juga menyatakan, Tim Kejari Karo telah diperiksa Bidang Pengawasan Kejati Sumut. “Tim Jaksa dan Kajarinya sdh dilakukan pmeriksaan atau klarifikasi oleh Bid. Pengawasan dan blum ada kesimpilan hasil pemerksaannya,” pungkasnya.

Pasca penangguhan, terlihat puluhan papan bunga menghiasi Rutan Medan dan PN Tipikor Medan. Terlihat ucapan selamat atas dibebaskannya Amsal C Sitepu tertulis dalam papan bunga dari para Anggota Komisi III DPRI RI dan tokoh penting di Republik ini.(TK-1)

Post Views: 424
Tags: Amsal Christy SitepuBebaskanMajelis HakimMedanPengadilanTipikor
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Ada Karnaval di Lapangan Merdeka Sebagian Jalan di Medan Ditutup
TNI/POLRI

Ada Karnaval di Lapangan Merdeka Sebagian Jalan di Medan Ditutup

2 Juli 2026
Wagub Sumut Surya Apresiasi Pengabdian Polda Sumut yang Konsisten Melayani Masyarakat
NUSANTARA

Wagub Sumut Surya Apresiasi Pengabdian Polda Sumut yang Konsisten Melayani Masyarakat

1 Juli 2026
Polsek Tigabinanga Dukung Gerakan Penanaman Pohon Serentak Kodam I/Bukit Barisan
TNI/POLRI

Polsek Tigabinanga Dukung Gerakan Penanaman Pohon Serentak Kodam I/Bukit Barisan

29 Juni 2026
Polsek Medan Area Tangkap Pencuri HP di Grosir Fuad Amaliun, Aksi Tersangka Terekam CCTV
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Area Tangkap Pencuri HP di Grosir Fuad Amaliun, Aksi Tersangka Terekam CCTV

29 Juni 2026
Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh
HEADLINE

Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh

26 Juni 2026
Direktur Reskrimum dan Reskrimsus Polda Sumut Diganti
TNI/POLRI

Direktur Reskrimum dan Reskrimsus Polda Sumut Diganti

26 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In