MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), masing-masing bernama Wildan Jaki Hamdani alias Amek (19), warga Jalan Pasar III Gang Sultan, Medan Tembung, dan Aditya Gilang alias Adit (18), warga Jalan Kenari 17 Prumnas Mandala, Medan Tembung.
Keduanya ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Bahagia By Pass No. 8 (Cahaya Sukses), Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak M. Tambunan, SH, MH, mengatakan kronologis kejadian bermula saat korban, Ramlan (51), warga Jalan Sutomo Lingkungan Pekan III Kuala Leidong, Labuhanbatu, memarkirkan sepeda motornya di depan toko sekitar pukul 09.00 WIB dan lupa mencabut kunci.
Sekitar pukul 15.00 WIB, korban mendengar suara sepeda motornya dan saat keluar, kendaraan tersebut sudah hilang. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota dengan Nomor LP/B/165/III/2026/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Maret 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Prima Gang Duku, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Personel mendapat informasi dari informan terkait keberadaan pelaku. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit II langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujar Iptu Poltak.
Saat penangkapan, satu pelaku ditemukan sedang bermain ponsel di dapur rumah, sementara pelaku lainnya berada di dalam kamar. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di lokasi tersebut. Mereka kemudian menjual hasil curian kepada seseorang bernama Keong, yang selanjutnya menghubungi penadah bernama Memek. Sepeda motor tersebut dijual seharga Rp4 juta, dan uang hasil penjualan dibagi dua serta dihabiskan untuk berjudi dan bersenang-senang.
Selain itu, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi lain, yakni di Jalan Menteng VII depan masjid, Jalan Jermal XV dekat lapangan bola, dan di Komplek Prumnas Mandala, dengan sasaran sepeda motor Honda Beat.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam cokelat tahun 2023 BK 6887 ALE dengan nomor mesin JM81E2891940 dan nomor rangka MH1JM8124RK891364, dengan taksiran kerugian sekitar Rp14 juta.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BK 5295 AIN yang digunakan pelaku saat beraksi, satu buah kunci T, dan dua anak kunci T.
“Kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Iptu Poltak. (HS)



























