MEDAN (HARIANSTAR.COM)- Layanan streaming dan juga situs film ilegal seperti LK21 dan IndoXXI menjadi atensi pemerintah untuk membatasinya.
Kendati LK21 dan IndoXXI diblokir, namun selalu hadir domain baru dengan pola yang serupa.
Fenomena ini menunjukkan jika praktik pembajakan film sangat sulit untuk dihentikan.
Pengguna internet hanya perlu melakukan pencarian sederhana untuk menemukan alamat terbaru dari situs-situs tersebut.
Selain LK21 dan IndoXXI, sejumlah nama lain seperti Ganool, Dutafilm, BioskopKeren, Rebahin, GudangMovies21, CinemaKeren, Filmapik, hingga MovieGan juga ikut bermunculan.
Polanya serupa, yaitu berganti domain agar tetap bisa diakses.
Strategi pergantian alamat situs menjadi celah utama yang dimanfaatkan pelaku.
Saat satu domain diblokir, situs serupa langsung hadir dengan alamat baru namun tetap membawa tampilan dan konten yang sama.
Kondisi ini membuat pengawasan menjadi semakin sulit.
Upaya pemblokiran yang dilakukan pemerintah kerap hanya bersifat sementara karena situs ilegal dapat dengan cepat beradaptasi.
Di balik kemudahan akses gratis, terdapat ancaman serius yang sering diabaikan pengguna. Situs streaming ilegal berpotensi menyebarkan malware yang dapat merusak perangkat.
Selain itu, pencurian data pribadi menjadi risiko lain yang mengintai, mulai dari email hingga informasi finansial.
Hal ini tentu dapat berdampak besar bagi keamanan digital pengguna.
Tak hanya itu, ada pula konsekuensi hukum. Mengakses atau menyebarkan konten bajakan termasuk pelanggaran hak cipta yang dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Di balik operasional situs ilegal, terdapat keuntungan ekonomi yang sangat besar.
Pada 2017, pemilik LK21 disebut mampu meraup hingga Rp80 juta per hari atau sekitar Rp2,4 miliar per bulan dari iklan dan tingginya trafik pengunjung.
Ironisnya, keuntungan tersebut tidak pernah mengalir kepada pemilik hak cipta. Industri kreatif, termasuk sineas dan pekerja film, justru menjadi pihak yang dirugikan.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini dikenal sebagai Komdigi telah melakukan pemblokiran sejak 2019.
Namun hingga saat ini, identitas pengelola situs-situs seperti LK21 dan IndoXXI belum pernah diungkap secara resmi ke publik.
Fenomena ini menunjukkan kompleksitas dalam penanganan kejahatan digital lintas jaringan. (*)

























