MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Laporan Ketua Srikandi Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) Sumut, Vivi Eka Sari Teja, ST terhadap suaminya, Andi Purnomo ke Polrestabes Medan, pada Selasa (30/12/2025) lalu telah memasuki tahap mediasi.
Kedua pihak pun dipertemukan sebagai langkah mediasi untuk menemukan jalan tengah atas laporan LP/B/4499/XII/2205/SPKT/Polrestabes Medan, perihal tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan Vivi sebelumnya.
Namun bukannya menemukan titik temu, Vivi merasa pihak yang dilaporkan dalam hal ini Andi Purnomo tak menunjukkan rasa bersalah dan bahkan menolak memenuhi tuntutan yang disampaikan.
Vivi mengaku kecewa dan menginginkan agar penyidikan terus berlanjut sesuai hukum acara.
“Mediasinya gagal. Dia (Andi Purnomo) gak menunjukkan iktikad baik dan tidak merasa bersalah. Yang kita lihat tadi dari sikap dan bahasa yang disampaikan dia sepertinya ingin kasus ini berlanjut,” ungkap Vivi kepada Harianstar.com, Jumat (27/2/2026).
Vivi didampingi kuasa hukumnya mengaku menjalani proses mediasi selama lebih kurang dua jam di Polrestabes Medan.
Dalam proses mediasi ini, Vivi memberikan apresiasi kepada semua Petugas unit PPIA Polrestabes karena bersikap dan bekerja secara profesional, yang telah jeli melihat masalah dari kaca mata hukum.
“Harapan saya, hukum harus tetap ditegakkan demi keadilan sosial, dan sangat penting perlindungan terhadap perempuan, agar tidak disemena-menakan dalam menjalani kehidupan berumah tangga,” tegasnya.
Sebelumnya Vivi menerangkan jika isi laporannya selain penelantaran juga perselingkuhan yang melibatkan suaminya dengan seorang PNS aktif, berinisial IS.
IS sendiri diketahui bekerja di salah satu Instansi Pemerintahan di Kota Medan. (*)



























