MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria berinisial Firhan Boyke (29), warga Desa Marendal II, Gang Rambe, Kecamatan Medan Patumbak, atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Pelaku diamankan saat beraksi di Jalan Rantang, Gang Keluarga, pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan adanya pelaku curanmor yang sedang beraksi di lokasi tersebut. Tim Opsnal yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Zepry Nadapdap, S.H., kemudian melakukan patroli rutin dan berkoordinasi dengan informan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan pemantauan. Petugas mendapati seorang pria sedang berusaha membobol kunci sepeda motor milik warga yang terparkir di teras rumah. Melihat aksi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru bersama warga langsung mengamankan pelaku.
Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui tengah berupaya mencuri sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat dengan nomor polisi BK 4767 AMF milik korban, Raka Gunawan (26), warga Jalan Rantang No. 4, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Pelaku juga mengaku hasil pencurian tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar tunggakan sewa rumah sebesar Rp600.000. Ia mengklaim baru pertama kali melakukan pencurian. Namun, saat beraksi pelaku tidak sendirian. Rekannya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor milik tersangka saat hendak ditangkap.
Kasus ini telah dilaporkan dengan Nomor LP/B/139/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Medan Baru guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk memburu rekan tersangka yang masih buron.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Poltak. (HS)



























