DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Aktivitas perjudian dadu putar (303), judi kopiok, serta permainan kartu Leng diduga berlangsung secara masif dan terang-terangan di sebuah warung milik Pak Kulit yang berlokasi di Dusun I, Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ironisnya, praktik ilegal tersebut seolah berjalan tanpa hambatan hukum dan memunculkan kesan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum setempat.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Senin (29/12/2025) sore, lokasi perjudian berada di halaman belakang warung yang terbuka dan mudah diakses oleh siapa pun. Aktivitas ini disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan dikenal luas, tidak hanya oleh warga Patumbak, tetapi juga oleh pemain dari berbagai wilayah di Kota Medan hingga daerah lain di Sumatera Utara.
Sumber terpercaya menyebutkan, omzet perjudian di lokasi tersebut diduga mencapai puluhan juta rupiah per hari dalam setiap putaran permainan. Hal itu terlihat dari banyaknya uang tunai yang terkumpul di dalam tong penyimpanan yang disiapkan khusus oleh pengelola. Perputaran uang dalam jumlah besar tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan aparat penegak hukum di wilayah itu.
Tak hanya perjudian, warga juga mencurigai warung Pak Kulit kerap dijadikan tempat berkumpulnya para pengguna narkoba. Menurut warga, lokasi tersebut terkesan aman, bebas, dan nyaris tidak pernah tersentuh razia. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa tempat tersebut telah menjadi sarang berbagai praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.
Lebih mencengangkan lagi, para pemain judi disebut tidak memiliki rasa takut terhadap penggerebekan. Bahkan, pemain yang mengalami kekalahan masih diberikan uang ongkos atau yang dikenal dengan istilah “uang minyak” oleh panitia perjudian yang disebut sebagai onces. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas perjudian tersebut diduga dikelola secara rapi dan terstruktur.
Di tengah kondisi tersebut, beredar dugaan adanya aliran setoran atau yang dikenal dengan istilah “rembang pati” kepada oknum aparat penegak hukum di wilayah Polsek Patumbak, Polrestabes Medan. Dugaan ini mencuat lantaran hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas, meskipun aktivitas perjudian berlangsung secara terbuka. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Omrin Sialagan, SH, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan serta menindaklanjuti informasi yang disampaikan awak media.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan keresahan warga. Masyarakat menilai aparat penegak hukum kerap hanya melakukan pengecekan sebatas formalitas tanpa disertai tindakan nyata di lapangan.
“Kami sudah terlalu lama resah. Judi ini bukan baru satu atau dua hari. Kami berharap aparat benar-benar menutup lokasi judi ini, bukan sekadar datang mengambil foto dokumentasi,” ujar seorang warga Patumbak yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat Patumbak kini menanti langkah konkret dari Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Penutupan dan penindakan tegas terhadap praktik perjudian tersebut dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukumnya. (EDI)



























