JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Ekosistem pers nasional saat ini berada di persimpangan krusial di tengah derasnya disrupsi digital. Di satu sisi, teknologi digital membuka akses informasi yang semakin luas. Namun di sisi lain, terjadi ketimpangan struktur pasar yang ekstrem antara perusahaan media massa konvensional dengan platform digital global. Ketimpangan ini tidak hanya berdampak pada bisnis media, tetapi juga menjadi tantangan serius bagi kualitas jurnalisme dan kedaulatan informasi publik.
Menjawab tantangan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (17/12). Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dan Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat. Kerja sama ini menjadi sinyal tegas kehadiran negara dalam merespons kegagalan pasar yang berpotensi melemahkan bahkan mematikan industri pers nasional.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa dominasi platform digital global saat ini telah menempatkan mereka sebagai gatekeeper atau penjaga gerbang informasi. Posisi dominan tersebut, jika tidak diawasi, berisiko memunculkan praktik persaingan usaha tidak sehat, mulai dari algoritma yang tidak transparan hingga skema kemitraan iklan yang timpang.
“Dominasi tanpa pengawasan ini berdampak sistemik. Jika media massa mati karena kalah napas melawan monopoli platform digital, maka publiklah yang paling dirugikan karena kehilangan akses terhadap jurnalisme berkualitas dan terverifikasi,” ujar Fanshurullah dalam sambutannya.
Ia menegaskan, KPPU memiliki mandat untuk memastikan tidak ada pelaku usaha, sebesar apa pun skala bisnisnya, yang menyalahgunakan posisi dominan untuk mematikan pesaing atau merugikan mitra usaha. Menurutnya, persaingan usaha yang sehat merupakan prasyarat utama bagi keberlangsungan industri pers yang independen.
Melalui MoU tersebut, sinergi KPPU dan Dewan Pers akan difokuskan pada tiga pilar utama, yakni penegakan hukum persaingan usaha, pertukaran data dan informasi, serta advokasi kebijakan. Ketiga pilar ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang adil sekaligus mendukung kebebasan pers yang berkelanjutan.
“KPPU memandang pers yang sehat sebagai pilar demokrasi, dan persaingan usaha yang sehat sebagai pilar ekonomi yang berkeadilan. Sinergi keduanya merupakan fondasi penting bagi Indonesia yang maju,” tegas Fanshurullah.
Ia menambahkan, langkah kolaboratif ini merupakan awal dari upaya jangka panjang untuk menciptakan level playing field di pasar digital. Dengan persaingan yang adil, media diharapkan dapat tetap hidup, mandiri, dan bermartabat di tengah gempuran era digital. (RED)



























