• Latest
  • Trending
  • All
Sadis, Majikan di Batam Paksa ART Makan Kotoran Anjing: Terancam 10 Tahun Penjara

Sadis, Majikan di Batam Paksa ART Makan Kotoran Anjing: Terancam 10 Tahun Penjara

9 Desember 2025
Menenun Keadilan di Meja Gelar, Ikhtiar Polres Padang Lawas Memangkas Waktu, Merawat Mutu

Menenun Keadilan di Meja Gelar, Ikhtiar Polres Padang Lawas Memangkas Waktu, Merawat Mutu

19 Juni 2026
Implementasikan KAD: Bupati Karo Lepas Pengiriman 9 Komoditas Unggulan ke Palangkaraya

Implementasikan KAD: Bupati Karo Lepas Pengiriman 9 Komoditas Unggulan ke Palangkaraya

19 Juni 2026
Bupati Karo Pimpin Rapat Pengelolaan Ekowisata Air Panas Semangat Gunung dan Daulu

Bupati Karo Pimpin Rapat Pengelolaan Ekowisata Air Panas Semangat Gunung dan Daulu

19 Juni 2026
Polrestabes Medan Terbitkan DPO Pelaku Dugaan Pencabulan

Polrestabes Medan Terbitkan DPO Pelaku Dugaan Pencabulan

19 Juni 2026
Alfamidi Medan Lanjutkan Aksi Hijau TOGA di Kampung Merdeka Alfamidi

Alfamidi Medan Lanjutkan Aksi Hijau TOGA di Kampung Merdeka Alfamidi

19 Juni 2026
Terima Aspirasi Pendukung MBG, Gubsu Siap Teruskan Petisi Masyarakat ke Presiden Prabowo

Terima Aspirasi Pendukung MBG, Gubsu Siap Teruskan Petisi Masyarakat ke Presiden Prabowo

19 Juni 2026
Masyarakat Berperan Penting dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Masyarakat Berperan Penting dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

19 Juni 2026
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Diganti

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Diganti

19 Juni 2026
Semangat Berbagi Tak Pernah Padam, Pewarta Polrestabes Medan Kembali Salurkan Sembako

Semangat Berbagi Tak Pernah Padam, Pewarta Polrestabes Medan Kembali Salurkan Sembako

19 Juni 2026
Indosat, Adobe, dan Kemenekraf Kolaborasi Dorong Kreator Indonesia Manfaatkan AI

Bluebird Bagikan Dividen Rp166 per Saham, Pendapatan 2025 Tertinggi Sejak IPO

19 Juni 2026
Indosat, Adobe, dan Kemenekraf Kolaborasi Dorong Kreator Indonesia Manfaatkan AI

Indosat, Adobe, dan Kemenekraf Kolaborasi Dorong Kreator Indonesia Manfaatkan AI

19 Juni 2026
Forum Diterima, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Palas TA 2025

Forum Diterima, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Palas TA 2025

19 Juni 2026
Jumat, Juni 19, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sadis, Majikan di Batam Paksa ART Makan Kotoran Anjing: Terancam 10 Tahun Penjara

by Ratih
9 Desember 2025
in HEADLINE, HUKUM&KRIMINAL
Sadis, Majikan di Batam Paksa ART Makan Kotoran Anjing: Terancam 10 Tahun Penjara

Majikan di Batam yang tega menganiaya dan memaksa ART makan kotoran anjing divonis 10 tahun penjara. [Int]

FacebookWhatsappTelegram

BATAM (HARIANSTAR.COM) – Aksi sadis Roslina, majikan di Batam yang tega menganiaya dan memaksa asisten rumah tangga (ART) makan dan menelan kotoran anjing divonis 10 tahun penjara.

Vonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap Roslina sama dengan tuntutan jaksa.

Baca Juga

Polrestabes Medan Terbitkan DPO Pelaku Dugaan Pencabulan

Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Pelaku Curas

Indonesia dan Tujuh Negara Muslim Kutuk Aksi Pemukim Ilegal Israel di Ramallah

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun,” kata hakim saat membacakan putusan, Selasa (9/12/2025).

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Andi Bayu dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Roslina terbukti melakukan perbuatan berulang secara sadis.

Perbuatan tersebut menyebabkan korban dan keluarganya menderita.

Majelis hakim juga menilai terdakwa bersikap berbelit-belit dan tidak mengakui seluruh perbuatannya.

Selain itu, hakim menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

Hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa Marliyati Louru Peda.

Terdakwa Marliyati divonis 2 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 7 tahun penjara.

Dalam proses persidangan, ART bernama Intan mengaku dianiaya hingga dipaksa makan kotoran anjing oleh Roslina selaku majikan dan Marliyati yang juga ART.

Intan mengatakan semua yang dikerjakannya dianggap salah oleh Roslina dan Marliyati.

Intan mengaku pernah dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air dari kloset atas perintah Roslina.

“Saya telan karena takut dipukul,” katanya.

 

 

Post Views: 517
Tags: 10 Tahun PenjaraaniayaARTBatamMajikanMakan Kotoran Anjing
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polrestabes Medan Terbitkan DPO Pelaku Dugaan Pencabulan
HUKUM&KRIMINAL

Polrestabes Medan Terbitkan DPO Pelaku Dugaan Pencabulan

19 Juni 2026
Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Pelaku Curas
HUKUM&KRIMINAL

Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Pelaku Curas

19 Juni 2026
Indonesia dan Tujuh Negara Muslim Kutuk Aksi Pemukim Ilegal Israel di Ramallah
HEADLINE

Indonesia dan Tujuh Negara Muslim Kutuk Aksi Pemukim Ilegal Israel di Ramallah

19 Juni 2026
Israel Tutup Lintas Rafah, Ribuan Pasien Gaza Terjebak Menunggu Izin Evakuasi Medis dan Sebagian Tewas
HEADLINE

Israel Tutup Lintas Rafah, Ribuan Pasien Gaza Terjebak Menunggu Izin Evakuasi Medis dan Sebagian Tewas

19 Juni 2026
AS-Iran Sepakat Damai, Hamas Desak Akhiri Genosida di Gaza
HEADLINE

AS-Iran Sepakat Damai, Hamas Desak Akhiri Genosida di Gaza

19 Juni 2026
Intip Jadwal Moto3 Ceko 2026: Momen Veda Ega Pratama Tembus Posisi Tiga 
HEADLINE

Intip Jadwal Moto3 Ceko 2026: Momen Veda Ega Pratama Tembus Posisi Tiga 

19 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In