• Latest
  • Trending
  • All
Sidang Korupsi Jalan Sumut: Saksi Ungkap Proyek Jalan Tanpa Survei

Sidang Korupsi Jalan Sumut: Saksi Ungkap Proyek Jalan Tanpa Survei

26 November 2025
Mediasi Humanis Warnai Penanganan Kasus Pencurian di Tiga Pancur

Mediasi Humanis Warnai Penanganan Kasus Pencurian di Tiga Pancur

28 Mei 2026
Dua Kelompok Pemuda Tawuran di Depan Unika

Dua Kelompok Pemuda Tawuran di Depan Unika

28 Mei 2026
Idul adha 1447 H, Polres Tapsel Sembelih 15 Ekor Lembu

Idul adha 1447 H, Polres Tapsel Sembelih 15 Ekor Lembu

28 Mei 2026
Idul Adha 1447 H, DPD PAN Langkat Qurban 5 Ekor Sapi

Idul Adha 1447 H, DPD PAN Langkat Qurban 5 Ekor Sapi

28 Mei 2026
Bupati Padang Lawas Sholat Idul Adha dan Serahkan 1 Ekor Hewan Kurban Sekaligus Jagal Penyembelih Hewan Kurban di Masjid Agung Al-Munawwaroh

Bupati Padang Lawas Sholat Idul Adha dan Serahkan 1 Ekor Hewan Kurban Sekaligus Jagal Penyembelih Hewan Kurban di Masjid Agung Al-Munawwaroh

28 Mei 2026
Sembelih 7 Sapi dan 1 Kambing, Kurban di Masjid Daarul Asjaad Lancar

Sembelih 7 Sapi dan 1 Kambing, Kurban di Masjid Daarul Asjaad Lancar

28 Mei 2026
PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu memberikan Bantuan Hewan Qurban kepada masyarakat kelurahan Beras Basah

PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu memberikan Bantuan Hewan Qurban kepada masyarakat kelurahan Beras Basah

27 Mei 2026
Rico Waas Tegaskan Esensi Kurban: Kebahagiaan Bukan untuk Dinikmati Sendiri

Rico Waas Tegaskan Esensi Kurban: Kebahagiaan Bukan untuk Dinikmati Sendiri

27 Mei 2026
Polres Langkat Kerahkan Personel Amankan Malam Takbiran dan Festival Pawai Obor di Stabat

Polres Langkat Kerahkan Personel Amankan Malam Takbiran dan Festival Pawai Obor di Stabat

27 Mei 2026
Buka Festival Bedug Gema Takbir, Rico Waas Ajak Warga Hapus Stigma Negatif Belawan

Buka Festival Bedug Gema Takbir, Rico Waas Ajak Warga Hapus Stigma Negatif Belawan

27 Mei 2026
Bupati Langkat Ajak Warga Maknai Idul Adha Dengan Keikhlasan dan Kepedulian

Bupati Langkat Ajak Warga Maknai Idul Adha Dengan Keikhlasan dan Kepedulian

27 Mei 2026
Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat, Kapolres Langkat Pimpin Penyembelihan Hewan Qurban

Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat, Kapolres Langkat Pimpin Penyembelihan Hewan Qurban

27 Mei 2026
Jumat, Mei 29, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sidang Korupsi Jalan Sumut: Saksi Ungkap Proyek Jalan Tanpa Survei

by Admin
26 November 2025
in HEADLINE, HUKUM&KRIMINAL
Sidang Korupsi Jalan Sumut: Saksi Ungkap Proyek Jalan Tanpa Survei
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua saksi fakta dihadirkan sekaligus oleh tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana pemeriksaan pokok perkara korupsi terkait pekerjaan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2025 di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/11/2025).

Terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOPG) dan mantan anak buahnya, Rasuli Efendi Siregar (RES), penerima suap dari rekanan, Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur PT Dalihan Na Tolu Group (DNTG).

Baca Juga

Keponakan Walikota Tebing Tinggi Masih Ditahan di Mapolda Sumut

Seorang Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polsek Sosa Polres Palas

Pria Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Palas

Terungkap beberapa fakta di persidangan pada pemeriksaan saksi Edison Pardamean Togatorop, selaku Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Dinas PUPR Sumut.

Ketika dicecar tim JPU KPK, Eko Wahyu, bahwa Edison Pardamean menerangkan di tahap perencanaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Antara lain, tim belum ada melakukan survei lokasi atas dua paket pekerjaan yang akan dikerjakan rekanan, Kirun. Yakni Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot – Bts Labuhanbatu dengan pagu anggaran sebesar Rp 96 miliar.

Kemudian Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru – Sipiongot (Rp 69,8 miliar). Kedua paket pekerjaan dimaksud semula tidak ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2025.

JPU juga mempertanyakan dasar perhitungan bidang perencanaan atas kedua paket pekerjaan dimaksud. Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru – Sipiongot sepanjang 12,3 kilometer (Rp 69,8 miliar). Artinya anggaran per kilometernya sebesar Rp 5,6 miliar.

Namun untuk Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot – Bts Labuhanbatu sepanjang 16 kilometer membengkak Rp 96 miliar. Artinya anggaran per kilometernya sebesar Rp 6 miliar.

Walau tanpa tahap perencanaan sebagaimana mestinya dan tidak ditampung dalam APBD TA 2025, tertanggal 12 Maret 2025, terdakwa TOPG mengeluarkan surat resmi usulan anggaran. Di berita acara pemeriksaan (BAP), saksi juga menerangkan tidak ada hal mendesak seperti bencana alam, agar kedua paket dimaksud segera dikerjakan.

“Ada apa sebenarnya saksi? Coba jelaskan biar perkaranya terang benderang,” cecar JPU.

Saksi beberapa saat tampak terdiam. Edison Pardamean Togatorop pun mengakui bahwa kedua paket pekerjaan dimaksud merupakan arahan dari terdakwa TOPG, selalu Kadis PUPR Sumut, sebagaimana keterangan atasannya langsung ketika itu, Saib Pandapotan Harahap, selalu Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan.

“(Waktu itu) Takut (dikenakan sanksi) sama pak Topan. Paket pekerjaan itu atas perintah pak Topan,” katanya sembari tertunduk.

Pemeriksaan saksi kemudian diskors hakim ketua Mardison, juga Ketua PN Medan didampingi hakim anggota As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum. Sedangkan saksi lainnya, Jefri Bangun selaku Konsultan Perencanaan, belum didengarkan keterangannya.

Sementara JPU pada KPK dalam dakwaan menguraikan, mantan Kadis TOPG (terdakwa I) memerintahkan stafnya, RES (terdakwa II) agar memenangkan perusahaan milik Kirun. RES selanjutnya memerintahkan pegawai mengupload pengumuman tender / lelang dan malam harinya pengumuman pemenang lelang, perusahaan milik Kirun atas kedua pekerjaan dimaksud lewat aplikasi E-Katalog.

Kedua terdakwa masing-masing menerima commitment fee (CF) tunai sebesar Rp 50 juta dari rekanan Kirun maupun melalui anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Bedanya, fee untuk TOPG sebesar 4 persen dari nilai pekerjaan. Sedangkan RES mendapatkan 1 persen.

TOPG dan RES dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (RED)

Post Views: 507
Tags: JalankorupsiProyekSurveiTopan Ginting
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Keponakan Walikota Tebing Tinggi Masih Ditahan di Mapolda Sumut
HUKUM&KRIMINAL

Keponakan Walikota Tebing Tinggi Masih Ditahan di Mapolda Sumut

27 Mei 2026
Seorang Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polsek Sosa Polres Palas
HUKUM&KRIMINAL

Seorang Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polsek Sosa Polres Palas

26 Mei 2026
Pria Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Palas
HUKUM&KRIMINAL

Pria Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Palas

26 Mei 2026
Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sungai Korang
HUKUM&KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sungai Korang

26 Mei 2026
Wow! Capital Building Dirazia, Ini Hasilnya
HUKUM&KRIMINAL

Wow! Capital Building Dirazia, Ini Hasilnya

26 Mei 2026
Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung
HUKUM&KRIMINAL

Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung

25 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In