• Latest
  • Trending
  • All
Sarang Narkoba di Kelambir Lima Digrebek, Polisi Amankan 3 Tersangka

Sarang Narkoba di Kelambir Lima Digrebek, Polisi Amankan 3 Tersangka

18 November 2025
Gubernur Bobby Nasution Dorong Inovasi di Sektor Hilirisasi 

Gubernur Bobby Nasution Dorong Inovasi di Sektor Hilirisasi 

19 November 2025
PGN Group Boyong 21 Penghargaan Keselamatan Migas 2025

PGN Group Boyong 21 Penghargaan Keselamatan Migas 2025

19 November 2025
Bupati Pakpak Bharat Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri

Bupati Pakpak Bharat Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri

19 November 2025
Mantan Karyawan Gondol Mobil Boks, Polsek Medan Tembung Tangkap Dua Pelaku

Mantan Karyawan Gondol Mobil Boks, Polsek Medan Tembung Tangkap Dua Pelaku

19 November 2025
Auto Draft

Kapolrestabes Medan Masih Rahasiakan Temuan Penting Kasus Pembakaran Rumah Hakim

19 November 2025
Konsep Otomatis

Perkuat Pelayanan Humanis, Polres Langkat Berikan Dukungan Emosional kepada Keluarga Korban Laka

19 November 2025
Mahasiswa di Patumbak Dihabisi Teman karena Butuh Uang Bayar Cicilan Motor

Mahasiswa di Patumbak Dihabisi Teman karena Butuh Uang Bayar Cicilan Motor

19 November 2025
Edukasi Pelestarian Mangrove Kepada Siswa/i di Wilayah Desa Pasar Rawa KTH Penghijauan Maju Bersama

Edukasi Pelestarian Mangrove Kepada Siswa/i di Wilayah Desa Pasar Rawa KTH Penghijauan Maju Bersama

19 November 2025
Lewat Sambang dan Tatap Muka Bhabinkamtibmas Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Lewat Sambang dan Tatap Muka Bhabinkamtibmas Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif

19 November 2025
Bupati Palas Tandatangani MOU dengan Kejatisu dan Gubsu Terkait Integritas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Bupati Palas Tandatangani MOU dengan Kejatisu dan Gubsu Terkait Integritas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

19 November 2025
Pengamat Ekonomi : Tekanan pada Rupiah dan Harga Emas Berlanjut

Pengamat Ekonomi : Tekanan pada Rupiah dan Harga Emas Berlanjut

19 November 2025
Presiden Prabowo Resmikan RS Kardiologi Emirates-Indonesia

Presiden Prabowo Resmikan RS Kardiologi Emirates-Indonesia

19 November 2025
Rabu, November 19, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Sarang Narkoba di Kelambir Lima Digrebek, Polisi Amankan 3 Tersangka

by Ratih
18 November 2025
in HUKRIM
Sarang Narkoba di Kelambir Lima Digrebek, Polisi Amankan 3 Tersangka

Salah satu pengedar yang diamankan di Polsek Sunggal bersama barang bukti.[Ist]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Polisi Grebek Sarang Narkoba di kawasan Gang Mushala, Jalan Klambir V, Medan Sunggal kemarin.

Hasilnya, tiga orang yang merupakan pengedar dan dua pengguna berhasil ditangkap.

Baca Juga

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum ASN Langkat Dilaporkan ke Polisi

Sempat Buron, Pelaku Pencurian Kantor BPR Berastagi Diringkus di Nias

3 Residivis Begal Sadis Terciduk, Aksi Terakhir Viral di Medsos

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan pihaknya karena informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di lokasi masih marah aktivitas narkoba.

Dari informasi itu, Minggu (16/11/2025) dinihari, pihaknya melakukan penggerebekan.

Seorang pengedar, Sri Maryati, 36 tahun dan dua pengguna, Faisal Putra, 41 tahun dan Rendra Hasibuan, 39 tahun berhasil ditangkap.

“Laporan itu kita tindak lanjuti dan menangkap ketiganya,” ucapnya, Selasa (18/11/2025).

Dari penggerebekan itu, pihaknya juga mendapati barang bukti lima paket sabu dan uang tunai Rp 700 ribu.

“Uang tersebut diduga hasil penjualan,” tuturnya.

Selain menangkap ketiganya, lanjut Bambang, pihaknya juga membakar gubuk yang digunakan untuk aktivitas narkoba di sana.

“Untuk tersangka, Sri Maryati telah ditetapkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Syat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” ujarnya.

 

 

Post Views: 115
Tags: 3 Tersangka diamankanGrebek Sarang NarkobaKlambir VSarang Narkoba
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum ASN Langkat Dilaporkan ke Polisi
HUKRIM

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum ASN Langkat Dilaporkan ke Polisi

18 November 2025
Sempat Buron, Pelaku Pencurian Kantor BPR Berastagi Diringkus di Nias
HUKRIM

Sempat Buron, Pelaku Pencurian Kantor BPR Berastagi Diringkus di Nias

17 November 2025
3 Residivis Begal Sadis Terciduk, Aksi Terakhir Viral di Medsos
HUKRIM

3 Residivis Begal Sadis Terciduk, Aksi Terakhir Viral di Medsos

17 November 2025
Viral! Kawanan Begal Rampas Motor di Helvetia, Korban Nyaris Dibacok
HUKRIM

Viral! Kawanan Begal Rampas Motor di Helvetia, Korban Nyaris Dibacok

17 November 2025
Tidak Ada Tindakan Tegas,PMII Menduga Kapolres Madina Terima Upeti dari Tambang Ilegal
HUKRIM

Tidak Ada Tindakan Tegas,PMII Menduga Kapolres Madina Terima Upeti dari Tambang Ilegal

16 November 2025
Tamparan Buat Kapolres Madina,Mabes Polri Harus Turun Tangan Tindak Tambang Ilegal
HUKRIM

Tamparan Buat Kapolres Madina,Mabes Polri Harus Turun Tangan Tindak Tambang Ilegal

15 November 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In