MADINA (HARIANSTAR.COM) – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendukung kinerja Bareskrim Mabes Polri dalam penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di seluruh wilayah Madina secara berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PMII Kabupaten Madina Abdul Rahman Hasibuan, Minggu (16/11/2025), di Panyabungan.
Rahman menyampaikan, kinerja Bareskrim Mabes Polri dalam penertiban tambang emas ilegal di wilayah Madina sudah sesuai dengan instruksi tegas dari Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas untuk menertibkan tambang emas ilegal di seluruh Indonesia dengan mengultimatum penindakan keras dan meminta seluruh aparat penegak hukum untuk bertindak tanpa pandang bulu,” kata Rahman.
Namun, Rahman menilai, instruksi Presiden Prabowo itu bertentangan dengan sikap penegak hukum di Madina yang tidak menjalankan arahan dari kepala negara itu.
“Makanya kami berpendapat penertiban tambang emas di wilayah Madina diambil alih oleh Mabes Polri dikarenakan penegak hukum di daerah tidak taat atas perintah presiden,” tegas dia.
Rahman meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kinerja Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh. Dia menduga Upeti telah mengalir ke Arie Paloh, lulusan Akpol 2005 tersebut.
“Ada apa dibalik tambang emas ilegal di Madina, sehingga hukum tidak diberlakukan bagi para mafia tambang?. Sungguh miris wajah penegak hukum di daerah,” ungkapnya.
Selain itu, Ketua PMII Madina juga menyinggung soal pengawasan aparat kepolisian atas instruksi Bupati Madina Saipullah Nasution tentang penghentian pertambangan emas tanpa izin yang terdeteksi ada di 12 kecamatan di Madina.
Dalam instruksi itu, Bupati Madina meminta kepada 12 camat agar menghentikan segala aktivitas tambang emas tanpa izin yang berada di Kecamatan Huta Bargot, Naga Juang, Kotanopan, Muara Sipongi, Pakantan, Ulu Pungkut, Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, Batahan, Natal, dan Batang Natal.
“Surat edaran Bupati Madina atas instruksi penghentian tambang emas ilegal itu jelas dan resmi yang tertuang dalam Nomor 660/0698/DLH/2025. PMII sangat kecewa Kapolres Madina tidak mengawasi itu secara berkelanjutan,” ucapnya.
Terkahir, Rahman menilai komitmen Kapolres Madina dalam penertiban tambang emas hanya ucapan belaka, tanpa aksi tindakan nyata. Sebab, kata dia, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto telah memerintahkan Kapolres Madina agar tambang emas ditertibkan.
“Perintah presiden saja dilanggar, apalagi perintah Kapolda Sumatera Utara,” tutup Rahman. (AFS)




























