DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Puluhan warga Kecamatan STM Hilir bersama LSM Perisai Keadilan Nasional (PKN) dan didampingi LBH Farid Faturahman, SH., MH., menggelar aksi damai di depan Mako Polresta Deli Serdang, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam aksi tersebut, massa meminta Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendra Lesmana menindak tegas sejumlah anggota Unit VI PPA yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menjerat Mansyur Tarigan.
Menurut massa, tindakan aparat dalam penanganan kasus itu diduga semena-mena dan tidak berperikemanusiaan. Mereka menilai penetapan Mansyur sebagai tersangka cacat hukum karena dilakukan tanpa proses pemanggilan, pemeriksaan, maupun klarifikasi terlebih dahulu.
LBH Farid Faturahman, SH., MH., selaku kuasa hukum Mansyur Tarigan, menyayangkan tindakan kepolisian yang dinilai tidak profesional.
“Saat penangkapan, petugas tidak memperlihatkan surat penangkapan secara langsung kepada klien kami,” ujarnya kepada wartawan.
Farid menilai penetapan tersangka terhadap Mansyur terlalu tergesa-gesa, sementara fakta di lapangan menunjukkan Mansyur justru merupakan salah satu korban dari peristiwa pencurian yang terjadi di lingkungannya.
Kronologi Kejadian di Lapangan
Mansyur Tarigan menjelaskan, pada 28 Juni 2025 siang ia sedang melayat di jambur (balai adat) di kampungnya. Saat kembali ke rumah pada malam hari, istrinya mencurigai gerak-gerik seorang pria berinisial JPS yang mondar-mandir di sekitar gang rumah mereka.
Begitu tiba di rumah, mereka mendapati kondisi rumah sudah berantakan dan tas milik istrinya dalam keadaan terbuka dengan sejumlah barang hilang. Tak lama kemudian, dua tetangga mereka, Maulina Tarigan dan Neni Peranginangin, juga mendapati rumahnya dibobol.
Kepala Dusun, Wendy Mamola Tarigan, bersama warga kemudian turun ke lokasi dan menemukan tiga rumah warga telah dibongkar. Berdasarkan keterangan warga, JPS yang sebelumnya terlihat di sekitar lokasi diduga sebagai pelaku.
JPS Ditemukan dan Dituding Mencuri
Warga dan kepala dusun akhirnya menemukan JPS bersama rekannya, DT, tak jauh dari lokasi kejadian. Di belakang masjid dekat rumah warga, ditemukan tumpukan uang berserakan yang diduga hasil curian.
Awalnya JPS tidak mengakui perbuatannya, namun rekannya DT mengaku bahwa mereka berdua terlibat dalam pembongkaran rumah tersebut. Bahkan, di hadapan warga dan keluarganya, JPS sempat diinterogasi oleh orang tuanya dan ditampar oleh ibunya serta bibinya karena kesal dengan ulahnya.
Namun belakangan, Mansyur justru dilaporkan oleh JPS dengan tuduhan melakukan pemukulan, sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Polresta Deli Serdang.
Atas dugaan ketidakprofesionalan tersebut, Mansyur melalui LBH Farid Faturahman telah melaporkan sejumlah penyidik Polresta Deli Serdang ke Propam Polda Sumut.
Nama-nama yang dilaporkan antara lain:
- AKP Hendri Ginting, SH., MH. (Penyidik)
- IPDA Jonni I. Hasibuan, SH. (Kasubnit I Unit VI)
- Brigadir Octa F. Sitorus, SH. (Penyidik Pembantu)
- IPDA Fakhruddin Hasibuan, SH. (Kasubnit II Unit VI PPA)
- AIPTU Lusder K. Sianturi, AIPTU Putra H. Pinem, AIPTU Jimmy H. Tarigan, AIPTU Hendryanto, SH., Brigpol Govhindoa M. Sitinjak, SH., dan Brigpol Jefri P. Karo Sekali.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/615/VI/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 30 Juni 2025 atas nama pelapor Jeril Premanta Silaban.
Melalui kuasa hukumnya, Mansyur Tarigan beserta keluarga dan korban lain yang rumahnya dibobol berharap Kapolda Sumut segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja Kapolresta Deli Serdang beserta jajaran Unit PPA.
(Edi)


























