MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur menggerebek sebuah rumah di kawasan Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Dari rumah itu ditemukan 41 unit sepeda motor tanpa dokumen lengkap.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, Minggu (26/10/2025) malam menyebutkan, dari 41 unit yang disita, 12 sudah dikembalikan kepada pemiliknya setelah menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
“Silakan warga yang merasa kehilangan datang ke Polsek Medan Timur. Kalau menemukan sepeda motornya di sini, bawa BPKB-nya, akan kami kembalikan,” sebutnya.
Saat ini, puluhan sepeda motor lainnya masih berada di area Polsek Medan Timur menunggu proses verifikasi kepemilikan.
Fajri menjelaskan, penemuan ini bermula dari penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Kami menemukan rumah mencurigakan dan saat diperiksa, di dalamnya ada puluhan sepeda motor. Ketika ditanya, pemilik rumah tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah,” katanya.
Pemilik rumah tersebut mengaku, sepeda motor itu merupakan hasil gadai dari orang lain.
Namun, karena tidak bisa membuktikan legalitasnya, seluruh kendaraan diamankan ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari puluhan kendaraan yang disita, 12 di antaranya telah diserahkan kepada pemilik dengan membawa kelengkapan dokumen dan surat perjanjian gadai.
“Barusan ada satu orang lagi yang mengambil motornya. Jadi total sudah 12 unit kami kembalikan,” kata Fajri.
Dalam kaitan ini, Polsek Medan Timur mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motornya untuk segera datang ke kantor polisi dengan membawa BPKB, STNK, dan identitas diri guna mencocokkan data kendaraan.
“Kami terus membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan untuk memeriksa kendaraan di polsek,” pungkasnya.(red)



























