MADINA (HARIANSTAR.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan perangkat desa digital (Smart Village) tahun 2023. Setelah memeriksa Kepala Dinas dan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), penyidik kini mulai memanggil sejumlah kepala desa dan pihak pelaksana (vendor) proyek tersebut.
“Pekan lalu, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat dari Dinas PMD. Minggu ini, giliran pihak pelaksana atau vendor Smart Village yang diperiksa,” ujar Kasi Intel Kejari Madina, Jupri W. Banjarnahor, melalui sambungan telepon, Selasa (30/9/2025).
Menurut Jupri, pemeriksaan saksi-saksi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Herianto, SH, MH. Tujuannya untuk menemukan alat bukti terkait dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Beberapa pihak yang telah diperiksa di antaranya AL (PNS), IP (PNS), AS, L dan D (Kepala Desa), serta L dari pihak vendor.
Jupri menegaskan, hingga kini belum ada penetapan tersangka. “Tim penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti. Mohon beri kami ruang untuk bekerja, hasilnya nanti akan kami sampaikan,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai jumlah kepala desa yang diperiksa, Jupri mengaku belum mendapat informasi pasti. “Nanti coba saya tanyakan dulu,” ujarnya singkat.
Ia juga menyatakan, sejauh ini belum ada agenda pemeriksaan terhadap mantan Bupati Madina, Jakfar Suhairi Nasution, maupun pihak politisi. “Soal itu akan menyesuaikan dengan perkembangan penyidikan,” tambahnya.
Diketahui, dugaan korupsi ini terjadi saat program Smart Village direncanakan pada 2023. Saat itu, Kadis PMD dijabat Ahmad Meinul Lubis, yang kemudian digantikan oleh Irsal Pariadi.
Hasil penelusuran di sejumlah desa menunjukkan kejanggalan serius, di antaranya proyek pengadaan internet desa yang diduga fiktif. Meski tidak ada realisasi, sejumlah kepala desa mengaku tetap diminta melakukan pelunasan pembayaran oleh rekanan atas persetujuan Dinas PMD.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp9,4 miliar. (AFS)