• Latest
  • Trending
  • All
Kasus Sengketa Tanah di Desa Suka, Terungkap Objek Sengketa Milik Rakum Ginting

Kasus Sengketa Tanah di Desa Suka, Terungkap Objek Sengketa Milik Rakum Ginting

19 September 2025
Apresiasi Gerak Jalan Santai, Wali Kota Medan Rico Waas Ajak Masyarakat dan Parpol Bersinergi Bangun Kota

Apresiasi Gerak Jalan Santai, Wali Kota Medan Rico Waas Ajak Masyarakat dan Parpol Bersinergi Bangun Kota

30 Agustus 2026
Polres Langkat Sisir Lokasi Tempat Penyalahgunaan Narkoba

Polres Langkat Sisir Lokasi Tempat Penyalahgunaan Narkoba

30 Agustus 2026
Muslim Gelar Sosper Penanggulangan Kemiskinan: 1.300 Penerima Bantuan di Medan Labuhan Dicoret

Muslim Gelar Sosper Penanggulangan Kemiskinan: 1.300 Penerima Bantuan di Medan Labuhan Dicoret

30 Agustus 2026
Pojok PBB Hadir di CFD Medan Belawan, Bapenda Medan Dekatkan Layanan Pajak kepada Masyarakat

Pojok PBB Hadir di CFD Medan Belawan, Bapenda Medan Dekatkan Layanan Pajak kepada Masyarakat

30 Agustus 2026
Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026, Berikut Kategorinya!

Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026, Berikut Kategorinya!

29 Agustus 2026
Plt. Bupati Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Plt. Bupati Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

29 Agustus 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi

29 Agustus 2026
Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

Korupsi BRI Unit Kisaran Rp 2,4 Milyar, Terdakwa Saling Tuding

29 Agustus 2026
Kepala Bapenda Medan M. Agha Novrian Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Keadilan Pengelolaan BPHTB

Kepala Bapenda Medan M. Agha Novrian Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Keadilan Pengelolaan BPHTB

29 Agustus 2026
Toko Konveksi di Jalan Bromo Dibobol Maling

Toko Konveksi di Jalan Bromo Dibobol Maling

29 Agustus 2026
Macab LMP Karo Gelar Karo Merdeka Festival Session 2, Diikuti 20 Tim Marching Band

Macab LMP Karo Gelar Karo Merdeka Festival Session 2, Diikuti 20 Tim Marching Band

29 Agustus 2026
Diskominfo Medan Perkuat Keterbukaan Informasi di Sekolah, Siapkan Pembentukan PPID UPT SMP Negeri

Diskominfo Medan Perkuat Keterbukaan Informasi di Sekolah, Siapkan Pembentukan PPID UPT SMP Negeri

29 Agustus 2026
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Kasus Sengketa Tanah di Desa Suka, Terungkap Objek Sengketa Milik Rakum Ginting

by Yunsigar
19 September 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Kasus Sengketa Tanah di Desa Suka, Terungkap Objek Sengketa Milik Rakum Ginting

Tergugat Dermawan Ginting, berfoto bersama perwakilan BPN dan PH di PN Kabanjahe. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kasus sengketa tanah di Jalan Besar Desa Suka, Kecamatan Tiga Panah, Tanah Karo, hingga kini masih bergulir.

Perkara bernomor 17/Pdt.g/2025/PN Kbj, itu kembali disidangkan dengan ketua Majelis Adil Matogu Franky Simarmata dan masing-masing hakim anggota Kennedy Putra Sitepu, Paijal Usrin Siregar dan diperbantukan oleh panitera Aristo Prima, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga

Polres Langkat Sisir Lokasi Tempat Penyalahgunaan Narkoba

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi

Toko Konveksi di Jalan Bromo Dibobol Maling

Dalam persidangan itu, terungkap fakta bahwa objek tanah yang dipersengketakan terdata atas nama Rakum Ginting alias Rahmad Hidayat Ginting yang merupakan Abang kandung tergugat I, Dermawan Ginting. Hal itu terungkap saat pihak BPN Tanah Karo, yang diwakilkan Ricardo Sembiring, selaku kepala seksi pengendalian dan penanganan sengketa bersaksi di depan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, Ricardo menunjukkan warkah terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 399 atas nama Moris Ginting, yang terletak di Desa Suka, Tiga Panah.

Saksi menerangkan dibawah sumpah, saat perwerek tanah Moris Ginting dihadiri oleh aparat desa yang relevan untuk menandatangani. Pasalnya, saat perwerek berlangsung dan pemilik batas-batas tanah tidak hadir, kepala desa berhak membubuhkan tanda tangan sebagai perwakilan.

“Fakta dalam persidangan, di SHM Moris Ginting, jelas tertera di utara berbatas dengan Rakum Ginting,” kata Supriono Tarigan, Penasehat Hukum tergugat, Kamis (18/9/2025)

Selain itu, saksi Ricardo juga menegaskan bahwa selama ini, terhadap batas bidang tanah (Moris Ginting) selama ini, tidak ada yang membantah. Dan peta bidang tanah juga telah diterbitkan BPN.

“Kalau memang objek perkara itu milik penggugat, seharusnya dia komplain dong. Tapi kenapa selama ini tidak ada yang keberatan?,” tuturnya.

Selain itu, dalam surat yang di klaim penggugat, tidak tertera batas-batas maupun Jiran bidang tanah.

“Menurut saksi, dalam keseluruhan atas batas bidang tanah itu tentunya disebutkan dalam batas-batas tanah nama pemilik bidang tanah. Kalau penyewa dalam penguasaan bidang tanah atau dalam masa sewa, bidang tanah tersebut tidak dapat disebutkan namanya atau dicantumkan dalam skets bidang tanah sertifikat,” katanya.

Selain itu, saksi Ricardo selaku kepala seksi pengendalian dan penanganan sengketa menerangkan, SHM nomor 399 atas nama Moris Ginting, dasar kepemilikannya dari surat pernyataan pengakuan dan hibah dari orang tuanya benama Manis Ginting ke Moris Ginting.

Saksi juga mengatakan tidak ada surat perjanjian pembagian warisan orangtua Almarhum Megiken Ginting dan Tangkelen br Tarigan dalam surat permohonan sertifikat Moris Ginting.

“Saksi dari BPN melihat dalam history kepemilikan bidang tanah dalam warkah yang dibawa saksi. Dan Warkah itu ditunjukkan ke majelis hakim bahwa Moris Ginting hanya mengajukan surat pernyataan pengakuan dan surat hibah dari orangtuanya sehingga menjadi sertifikat,” ucap Supriono Tarigan.

Hal itu juga sejalan dengan kesaksian tergugat I, Dermawan Ginting. Dijelaskannya, bahwa surat perjanjian pembagian tanah dari orangtuanya, bukan seperti yang ditunjukkan penggugat di persidangan. Bahkan, dalam setiap rangkaian persidangan, para saksi dari penggugat tidak mengetahui surat perjanjian pembagian itu.

“Makanya tergugat terkejut. Kenapa bisa ada surat perjanjian pembagian orang tuanya. Kenapa ada surat jual beli yang di dalamnya ada tanda tangannya. Padahal, di tahun 1998 hingga awal tahun 2000, tergugat berada di dalam penjara. Di dalam surat jual beli penggugat, tertera penanda tanganannya di Medan,” tuturnya.

Dugaan Pemalsuan

Tergugat I, Dermawan Ginting dan saudara-saudara kandungnya, sedari awal persidangan telah mencurigai surat jual beli yang di tunjukkan penggugat diduga ada pemalsuan.

Pasalnya, Dermawan Ginting serta tujuh saudara kandungnya telah membantah adanya jual beli tanah tersebut. Ke delapan anak Ngangkat Ginting alias Daulat Ginting itu mengaku tidak pernah bermusyawarah untuk menjual tanah seluas 2600 meter tersebut. Bantahan itu disampaikan secara tegas dalam persidangan.

“Kami bantah surat jual beli itu. Kami tidak pernah menjual tanah peninggalan orang tua kami. Surat itu kami duga palsu. Karena di tahun penanda tanganan dalam surat itu, saya berada di dalam penjara. Lalu, di dalam surat itu, tertera nama-nama panggilan kami. Bukan nama yang tertera di kartu identitas kami,” ucap tergugat, Dermawan Ginting.

Tergugat pun mengapresiasi kinerja PN Kabanjahe dalam menangani perkara tersebut.

Sebelumnya diberitakan, ahli waris almarhum Ngangkat Ginting alias Daulat Ginting meradang. Pasalnya, sebidang tanah yang terletak di Jalan Besar Desa Suka, Kecamatan Tiga Panah, Tanah Karo diklaim sepihak oleh seseorang berinisial SK.

Padahal, menurut salah seorang ahli waris, Dermawan Ginting, ia bersama saudara-saudara kandungnya tidak pernah memperjual belikan tanah warisan dari kakeknya, Megiken Ginting. (Red)

 

Post Views: 245
Tags: Desa SukaObjek SengketaRakum GintingSengketa Tanah
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polres Langkat Sisir Lokasi Tempat Penyalahgunaan Narkoba
HUKUM&KRIMINAL

Polres Langkat Sisir Lokasi Tempat Penyalahgunaan Narkoba

30 Agustus 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi
HUKUM&KRIMINAL

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku dan 100 Butir Ekstasi

29 Agustus 2026
Toko Konveksi di Jalan Bromo Dibobol Maling
HUKUM&KRIMINAL

Toko Konveksi di Jalan Bromo Dibobol Maling

29 Agustus 2026
Tindak Lanjuti Isu Peredaran Narkoba, Polsek Tigabinanga Gercep Sisir Simpang Gunung
HUKUM&KRIMINAL

Tindak Lanjuti Isu Peredaran Narkoba, Polsek Tigabinanga Gercep Sisir Simpang Gunung

28 Agustus 2026
19 Kg Sabu Diselundupkan di Mobil Pengangkut Kambing
HUKUM&KRIMINAL

19 Kg Sabu Diselundupkan di Mobil Pengangkut Kambing

28 Agustus 2026
Jatanras Polda Sumut Tembak 2 Pembunuh Sopir Taksi Online
HUKUM&KRIMINAL

Jatanras Polda Sumut Tembak 2 Pembunuh Sopir Taksi Online

27 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In