• Latest
  • Trending
  • All
OJK Terbitkan POJK Transparansi Laporan Bank untuk Perkuat Kepercayaan Publik

OJK Terbitkan POJK Transparansi Laporan Bank untuk Perkuat Kepercayaan Publik

16 September 2025
Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris

Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris

21 Februari 2026
‘Gerakan 1000 Spanduk’ Kepung Medan, Cipayung Plus Sumut Desak Rico Waas Mundur !

‘Gerakan 1000 Spanduk’ Kepung Medan, Cipayung Plus Sumut Desak Rico Waas Mundur !

21 Februari 2026
Lagu ‘Untuk yang Bersama Nya’ Milik Mahalini Melesat di Trending YouTube Musik Indonesia: Simak Liriknya!

Lagu ‘Untuk yang Bersama Nya’ Milik Mahalini Melesat di Trending YouTube Musik Indonesia: Simak Liriknya!

21 Februari 2026
Misi Empat Besar, PSMS Medan Siap Pecundangi Persekat Tegal

Misi Empat Besar, PSMS Medan Siap Pecundangi Persekat Tegal

20 Februari 2026
Langkah Nyata Reformasi Birokrasi, BKKBN Sumut Sabet Predikat ZI WBK 2025

Langkah Nyata Reformasi Birokrasi, BKKBN Sumut Sabet Predikat ZI WBK 2025

20 Februari 2026
Tekan Risiko Laka Lantas, Polres Langkat Intensifkan Edukasi Asmara Subuh di Stabat

Tekan Risiko Laka Lantas, Polres Langkat Intensifkan Edukasi Asmara Subuh di Stabat

20 Februari 2026
Ketua TP PKK Kabupaten Langkat Apresasi Puisi “Merawat Bumi, Menjaga Masa Depan”

Ketua TP PKK Kabupaten Langkat Apresasi Puisi “Merawat Bumi, Menjaga Masa Depan”

20 Februari 2026
Pemkab Karo Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan dalam Entry Meeting BPK

Pemkab Karo Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan dalam Entry Meeting BPK

20 Februari 2026
Bupati Dan Wakil Bupati Karo Hadiri Perayaan Hari Imlek di Vihara Dharma Shanti Berastagi

Bupati Dan Wakil Bupati Karo Hadiri Perayaan Hari Imlek di Vihara Dharma Shanti Berastagi

20 Februari 2026
Belajar dari Pengalaman, Rico Waas Siapkan Langkah Strategis Menghadapi Bencana Banjir

Belajar dari Pengalaman, Rico Waas Siapkan Langkah Strategis Menghadapi Bencana Banjir

20 Februari 2026
Zakiyuddin Harahap: Ramadhan Fair XX dan Harmoni Imlek 2026 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Zakiyuddin Harahap: Ramadhan Fair XX dan Harmoni Imlek 2026 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

20 Februari 2026
Patroli dan Pengamanan Ibadah Sholat Tarawih Bulan Ramadhan 1447 H di Masjid – masjid pada Wilayah Hukum Polsek Sosa

Patroli dan Pengamanan Ibadah Sholat Tarawih Bulan Ramadhan 1447 H di Masjid – masjid pada Wilayah Hukum Polsek Sosa

20 Februari 2026
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

OJK Terbitkan POJK Transparansi Laporan Bank untuk Perkuat Kepercayaan Publik

by Admin
16 September 2025
in EKONOMI
OJK Terbitkan POJK Transparansi Laporan Bank untuk Perkuat Kepercayaan Publik
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sebagai langkah strategis memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, serta memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Aturan baru ini mendorong bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, serta dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.

Baca Juga

Sambut Ramadan, PT PLN Indonesia Pangkalan Susu Berkolaborasi Serahkan 185 Paket Sembako

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Proyeksikan Kenaikan Kebutuhan LPG Hingga 3,8 Persen saat Ramadan dan Idul Fitri 2026

Tekan Angka Inflasi, Pemerintah Kabupaten Karo Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam siaran pers yang diterima melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Selasa (16/9/2025), menegaskan bahwa penerbitan POJK ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat tata kelola perbankan.

“Transparansi yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia,” ujarnya.

POJK 18/2025 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 37/POJK.03/2019, yang disesuaikan dengan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional.

Dalam penyusunannya, OJK mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, antara lain perbankan, asosiasi lembaga jasa keuangan (LJK), investor, akademisi, regulator, serta stakeholder lain. Aturan ini juga merujuk pada rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes – Accounting and Auditing (ROSC A&A).

Kewajiban Publikasi

Melalui POJK ini, bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat maupun kepada OJK. Laporan tersebut mencakup:

  1. laporan keuangan dan kinerja keuangan;

  2. laporan eksposur risiko dan permodalan;

  3. laporan informasi atau fakta material;

  4. laporan suku bunga dasar kredit; dan

  5. laporan lain sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, serta laporan keuangan emiten dan/atau perusahaan publik.

POJK ini juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan melalui kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu. Selain itu, direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah wajib terlibat aktif dalam pengawasan. Bank yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maupun non-denda.

Ketentuan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang bank asing di Indonesia.

Aturan ini mulai berlaku enam bulan sejak diundangkan, yakni pada Februari 2026. Dengan berlakunya POJK ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meskipun ketentuan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan aturan baru.

Post Views: 150
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Sambut Ramadan, PT PLN Indonesia Pangkalan Susu Berkolaborasi Serahkan 185 Paket Sembako
EKONOMI

Sambut Ramadan, PT PLN Indonesia Pangkalan Susu Berkolaborasi Serahkan 185 Paket Sembako

20 Februari 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Proyeksikan Kenaikan Kebutuhan LPG Hingga 3,8 Persen saat Ramadan dan Idul Fitri 2026
EKONOMI

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Proyeksikan Kenaikan Kebutuhan LPG Hingga 3,8 Persen saat Ramadan dan Idul Fitri 2026

19 Februari 2026
Tekan Angka Inflasi, Pemerintah Kabupaten Karo Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral
EKONOMI

Tekan Angka Inflasi, Pemerintah Kabupaten Karo Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral

19 Februari 2026
Harga Sejumlah Kebutuhan Pangan Stabil di Awal Pekan, Meskipun Sebagian Bertahan Mahal
EKONOMI

Harga Sejumlah Kebutuhan Pangan Stabil di Awal Pekan, Meskipun Sebagian Bertahan Mahal

16 Februari 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terima Kunjungan Edukatif Pesantren Darularafah Raya di Fuel Terminal Medan
EKONOMI

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terima Kunjungan Edukatif Pesantren Darularafah Raya di Fuel Terminal Medan

15 Februari 2026
Puncak Bulan K3 di Pertamina EP Pangkalan Susu Field, PHR Zona 1 Tegaskan Budaya HSSE Berkelanjutan
EKONOMI

Puncak Bulan K3 di Pertamina EP Pangkalan Susu Field, PHR Zona 1 Tegaskan Budaya HSSE Berkelanjutan

15 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In